Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kontraktor Bayar Denda Rp 2 Miliar, Penyelesaian Gedung DPRD Di-deadline 9 April

Radar Tarakan • 2024-03-21 09:55:00
Gedung DPRD Kaltara yang penyelesaiannya diberikan batas waktu hingga 9 April 2024.
Gedung DPRD Kaltara yang penyelesaiannya diberikan batas waktu hingga 9 April 2024.

Kontraktor pengerjaan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali diberi kesempatan kedua selama 50 hari kerja setelah sebelumnya mendapatkan kesempatan pertama.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Helmi mengatakan, addendum waktu kedua yang diberikan kepada kontraktor untuk penyelesaian pembangunan itu di-deadline 9 April 2024.

“Kan ada addendum pertama dan ada addendum kedua. Nah, pada addendum kedua ini kita diberi kesempatan oleh PPK untuk menyelesaikan hingga 9 April nanti,” ujar Helmi kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (19/3).

Dalam hal ini, lanjut Helmi, addendum pertama itu selama 50 hari, kemudian lanjut addendum kedua 50 hari lagi. Artinya, total waktu addendum waktu pengerjaan gedung DPRD Kaltara di lokasi pusat pemerintahan (Puspem) Provinsi Kaltara itu selama 100 hari.

“Pekerjaan ini sudah mencapai 99 persen. Artinya hanya tinggal 1 persen saja lagi. Itu hanya ada kekurangan kaca, bumper, atap di bagian belakang gedung dan pembersihan. Termasuk untuk melakukan pemeliharaan dan commissioning, seperti AC dan listrik,” bebernya.

Disinggung soal denda yang diberikan kepada kontraktor, Helmi meratakan itu sudah ada ketentuannya. Dalam hal ini, ketentuannya 1/mil atau 1/1.000. Jadi untuk kegiatan ini hitungan dendanya 1/1.000 kali sisa anggaran yang 5 persen dikenakan addendum.

“Itu per hari dendanya Rp 20 juta. Jadi kalau dikalikan 100 hari dendanya jadi Rp 2 miliar. Nanti denda itu akan masuk ke kas daerah yang mana pas saat pencairan nanti denda itu akan langsung dipotong,” jelasnya.

Pastinya sekarang ini kontraktor hanya tinggal menyelesaikan yang sisa 1 persen itu saja lagi. Sementara untuk denda penyelesaian pada addendum 100 hari ini akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terpisah, Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus mengatakan, berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan oleh pihaknya dengan Kepala DPUPR-Perkim Kaltara, pihak kontraktor mendapat kesempatan pengerjaan 2 kali 50 hari.

“Jadi setelah addendum pertama selesai tanggal 20 Februari itu, dapat lagi kesempatan addendum kedua 50 hari. Jadi dia itu sampai 9 April 2024 nanti,” katanya.

Untuk progress pengerjaannya, itu sudah 99 persen. Jadi tinggal yang 1 persen lagi yang dikebut penyelesaiannya oleh kontraktor. Kemudian, jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki, itu nanti akan ditindaklanjuti pada masa pemeliharaan.

Melihat fisik di lapangan dengan sisa waktu yang ada, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan sesuai komitmen yang sudah dibuat, pengerjaan gedung wakil rakyat itu harus selesai pada 9 April 2024 mendatang.

“Kalau di dalam ini rata-rata sudah selesai, hanya tertinggal pekerjaan-pekerjaan minor yang memang harus diselesaikan. Jadi saya rasa ini terkejar untuk penyelesaiannya sesuai waktu yang disepakati,” pungkasnya. (iwk/har)

 
Editor : Indra Zakaria
#bulungan