Pihaknya juga ada mendapatkan laporan dari Pokmaswas terkait banyaknya bagan yang berdiri di alur pelayaran untuk kapal yang ke KIPI. Bahkan dari laporan itu, pihaknya akan menyelesaikan persoalan bagan yang didirikan oleh pelaku perikanan agar tidak mengganggu alur pelayaran untuk pembangunan Pelabuhan di KIPI.
"Jadi untuk bagan tancap ini sebenarnya sudah masuk ke dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Jadi untuk zona PKKPRL KIPI itu harus dipindahkan," bebernya.
Terkait permasalahan itu, akan ditangani pihaknya lantaran masih menjadi kewenangan DKP Kaltara lantaran terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil. Saat ini progres penanganan persoalan tersebut masih dalam proses penyelesaian.
"Semua laporan ini kita dapatkan dari Pokmaswas. Jadi memang perannya sangat mendukung kinerja kita. Kami juga ada memberikan bantuan peralatan bagi Pokmaswas agar kinerja mereka dalam membantu melakukan pengawasan bisa lebih maksimal," terangnya. (zar/lim)