Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Jelang Pilkada 2024, Ombudsman Kaltara Ingatkan Larangan Mutasi

Radar Tarakan • Senin, 20 Mei 2024 - 19:50 WIB

Kepala Perwakilan ORI Kaltara, Maria Ulfa. FOTO: RADAR TARAKAN
Kepala Perwakilan ORI Kaltara, Maria Ulfa. FOTO: RADAR TARAKAN
 

Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Kaltara terkait larangan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah kepada Radar Kaltara akhir pekan kemarin. Menurutnya, semua kepala daerah tentunya sudah sama-sama tahu mengenai adanya regulasi yang mengatur larangan mutasi ASN jelang pesta demokrasi, tak terkecuali jelang Pilkada Serentak tahun 2024 ini.

“Harapannya itu memang seluruh kepala daerah dapat mematuhi aturan tersebut. Ini harapan yang normatif, idealnya,” ujar Maria.  Memang, lanjut Maria, jelang Pilkada Serentak tahun 2024, khususnya di provinsi ke-34 Indonesia ini perlu ada pengawasan yang ketat, baik itu pengawasan dari pusat maupun pengawasan dari daerah atau internal, seperti Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten/kota.

“Memang kalau berbicara netral itu, mungkin sebagaimana kondisi-kondisi yang kita ketahui, tahun-tahun sebelumnya atau pada Pilkada-Pilkada sebelumnya, terkadang rekan-rekan ASN itu mengalami dilematis,” tuturnya. Makanya ini perlu dilakukan pengetatan atau penguatan pengawasan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Hal yang tak kalah pentingnya di sini, adanya kebesaran hati dari para kepala daerah untuk tidak melakukan sikap-sikap intimidatif.

Hal ini ditegaskannya karena dalam sistem pemerintahan itu, tentu ada program yang tetap harus bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan apa yang sudah direncanakan dan ditetapkan dalam visi dan misi kepada daerah.

“Nah, kalau mutasi itu dilakukan, maka bisa jadi program-program yang sudah direncanakan itu bisa jadi tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya atau sesuai rencana program yang ada,” katanya.

Pastinya, setiap program yang dijalankan di pemerintahan itu pasti akan konek atau sesuai dengan apa yang sudah menjadi program kepala daerah. Oleh karena itu, semuanya harus tetap bisa berjalan, termasuk di masa-masa transisi.

 

“Pastinya ini sudah ada regulasi yang menaunginya dan dalam hal ini ASN memiliki kewajiban dalam menjalankan tugas dan fungsinya, salah satunya harus bisa menjaga netralitas sebagai abdi negara,” pungkasnya. (iwk/har)

Editor : Indra Zakaria