Dijelaskan, informasi yang diterima personel di lapangan langsung ditindaklanjuti. Melalui penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Kemudian, personel Polsek Sebatik Barat menemukan dua PMI yang mencurigakan dan akan berangkat ke Malaysia.
"Personel melakukan pemeriksa kedua terduga PMI tersebut. Hasil pemeriksaan, mereka memang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Namun, tidak memiliki dokumen resmi. Mereka saat itu, tidak bersama HA, pada akhirnya dibawa ke mako Polsek Sebatik Barat untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Hasil pemeriksaan terhadap CPMI mengakui akan diberangkatkan ke Tawau, Malaysia. Keduanya, mengakui difasilitasi HA usai mengeluarkan biaya yang ditetapkan HA."Korban dari Provinsi Sulbar (Sulawesi Barat) membayar RM 500 per orang," sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni sebuah handphone dan dua tiket perjalanan dari Parepare menuju Nunukan.
"Pelaku disangkakan Pasal 120 ayat 2 UU RI Nomor 6/2011 tentang keimigrasian atau pasal 81 UU RI nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," tambahnya. (akz/lim)