Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Realisasi Aktivitas Identitas Kependudukan Digital di Kaltara Baru 8,91 Persen

Radar Tarakan • Selasa, 11 Juni 2024 - 15:15 WIB

Aplikasi IKD yang memuat sejumlah identitas kependudukan hanya dalam satu genggaman.
Aplikasi IKD yang memuat sejumlah identitas kependudukan hanya dalam satu genggaman.
 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat realisasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di lima kabupaten/kota di Kaltara baru mencapai 8,91 persen.

Sementara target capaian aktivasi IKD tahun 2024 ini sebesar 30 persen. Artinya, Disdukcapil masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk aktivasi IKD sebesar 21,09 persen dari jumlah wajib Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) hingga akhir tahun ini.

“Target aktivasi IKD kita masih minus 21,09 persen dari target. Ini tentu jadi PR untuk segera disikap,” ujar Sanusi, Kepala Disdukcapil Kaltara kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor.

Sanusi mengaku, salah satu kendala dalam aktivasi IKD ini adalah persoalan jaringan. Karena ada beberapa daerah yang blank spot, padahal seharusnya petugas sudah bisa langsung melakukan aktivasi IKD masyarakat saat melakukan pelayanan ‘jemput bola’. “Kita terkendala jaringan. Padahal saat kami turun melakukan ‘jemput bola’ aktivasi IKD itu sudah bisa kami selesaikan. Orang punya HP, tapi ketika tidak ada jaringan, itu tidak memungkinkan kami lakukan (aktivasi IKD),” jelasnya.

Dari 8,91 persen capaian aktivasi IKD tersebut, Sanusi menyebutkan itu sudah terhitung mulai dari jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga masyarakat umum. Tentu, peningkatan realisasi aktivasi IKD ini akan terus digenjot.

“Beberapa waktu lalu, saya sudah mengeluarkan surat untuk memerintahkan Disdukcapil kabupaten/kota untuk mengaktifkan IKD masyarakat yang melakukan pelayanan adminduk (administrasi kependudukan),” tuturnya.

Dalam hal ini, lanjut Sanusi, yang utama itu aktif dulu. Persoalan nanti digunakan atau tidak oleh pemilik akun, itu urusan yang bersangkutan. Keberadaan IKD ini sangat penting untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jadi yang penting aktif dulu supaya mereka bisa akses ke situ. Sehingga misalnya nanti KTP-el ketinggalan, itu (IKD, Red) dapat digunakan. Termasuk ketika misalnya KTP-el hilang, IKD ini sangat membantu,” jelasnya.

Pastinya Disdukcapil sudah melakukan upaya sosialisasi terkait aktivasi IKD tersebut, hanya saja tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak juga masyarakat yang belum paham terkait penggunaan IKD tersebut.

Informasi yang diterima, masih ada masyarakat yang belum memahami ini. Ada yang beranggapan ketika aplikasi IKD itu sudah di-unduh, dia sudah bisa langsung otomatis digunakan. Padahal itu harus diaktifkan dulu di Disdukcapil.

“Tapi kita akan terus mensosialisasikan ini ke masyarakat. Nanti kalau kita turun ke lapangan, itu langsung kita eksekusi (aktivasi IKD),” pungkasnya. (iwk/har)

 

 
Editor : Indra Zakaria