Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kejari Nunukan Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar Dari Perkara Korupsi

Radar Tarakan • Minggu, 21 Juli 2024 - 21:45 WIB
KERUGIAN NEGARA: Uang kerugian negara sebanyak Rp 1,1 miliar dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Nunukan.
KERUGIAN NEGARA: Uang kerugian negara sebanyak Rp 1,1 miliar dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Nunukan.

 

Tidak hanya itu, Kejari Nunukan juga berhasil menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke negara dari hasil penjualan langsung barang rampasan barang pidana umum tahun 2024 sebesar Rp 60.313.000, termasuk pidana umum juga mendapatkan uang sebesar Rp 15.191.000 dari uang rampasan tindak pidana.

Kepala Kejari Nunukan, Fatoni Hatam mengatakan, pemulihan uang kerugian negara yang diperoleh dari perkara korupsi irigasi Desa Lembudud diperoleh bertahap, dimana dilakukan dalam dua tahap.“Jadi tahap pertama, pengembalian sebagai uang titipan sebelumnya sudah sebesar Rp 656.500.000 dari terdakwa Bambang Tribuwono, Samuel BB Siran dan Soesetyo Triwibowo.

Saat itu, uang titipan para terdakwa tersebut, telah disetorkan ke rekening Kejari Nunukan pada Bank Mandiri no rekening 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan di tahun 2024,” ujar Fatoni saat konferensi pers bersama media, Jumat (19/7).

Setelahnya, upaya Kejari mengembalikan kerugian negara kembali diperoleh melalui kerja tim jaksa eksekutor yang melaksanakan sita atas surat perintah pencarian harta benda nomor Print-53/0.4.16/Ft.2/07/2024 terhadap terpidana Bambang Tribuwono.

Dalam penyitaan harta benda, tim jaksa eksekutor berhasil menyita harta berupa uang sebesar Rp 300.000.000 sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara dari perbuatan melawan hukum terpidana Bambang Tribuwono.

Bambang Tribuwono mengembalikan kerugian negara dari hasil penyitaan harga berupa uang melalui penasihat hukum terpidana Hasrul, S.H, dan rekan.

“Jadi melalui kerja tim jaksa eksekutor, Kejari Nunukan juga berhasil mengupayakan pembayaran sebagian uang pengganti dari terpidana Samuel BB Siran sebesar Rp 120.000.000 yang langsung disetorkan ke rekening Kejari Nunukan pada Bank Mandiri,” ungkap Fatoni.

Alhasil, total uang pengembalian kerugian negara perkara korupsi pembangunan jaringan irigasi Lembudud sebesar Rp 1.076.500.000. 

Selain itu, Kejari Nunukan dalam tahun 2024 telah berhasil menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke negara sebesar Rp 60.313.000 dari hasil penjualan langsung barang rampasan dan sebesar Rp 15.191.000 dari uang rampasan perkara tindak pidana umum.

“Jasi total PNBP Kejaksaan Negeri Nunukan per 19 Juli 2024 adalah sebesar satu miliar seratus lima puluh dua juta empat ribu rupiah,” beber Fatoni. (raw/lim)

 

 
 
Editor : Indra Zakaria