“Jadi banyak keluhan, sering kali pengendara roda dua hampir jatuh, bahkan ada yang barangnya sampai rusak jatuh berantakan karena ukuran ketinggian tali yang tidak sesuai standar, terlalu tinggi dan mudah bergeser serta licin bila diguyur hujan,” ujar Zainal kepada wartawan.
Dirinya menerangkan, kegiatan yang dilakukan personel nya tersebut, mengacu pada UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, PP RI No 37 Tahun 2011 tentang Forum LLAJ, sebelumnya pada saat Rakor Forum LLAJ ke II di Sebatik tahun 2024 yang berlangsung di Kantor UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan, pihak masyarakat banyak mengeluhkan adanya tali tambang yang semakin hari semakin banyak terpasang pada tengah badan jalan.
Sebelum memberikan himbauan, Zainal terlebih dahulu mengkomunikasikan, berkoordinasi dan menginformasikan kegiatan dengan sejumlah camat, yakni Camat Sebatik Timur dan juga pihak Camat Sebatik Utara. Para camat pun mendukung rencana aksi kegiatan UPT LLA Sebatik tersebut.
Yang pada akhirnya, UPT LLA Sebatik membuat himbauan dan mengedarkan ke masjid-masjid di Pulau Sebatik, setelah 3 hari personel melakukan pengawasan dan penertiban, masih ditemukan tali tambang yang belum dibuka, langsung dibuka oleh personel dan selanjutnya diamankan di Kantor UPT LLA Sebatik.
Zainal sendiri mengapresiasi kepada masyarakat yang dengan sadar mempersilahkan untuk membuka tali tambang yang masih terpasang, karena tidak ada sanggahan maupun protes terkait pembukaan tali tambang yang menjadi penghalang jalan.
“Masyarakat hanya meminta agar semua tali yang menjadi penghalang jalan dibuka tanpa ada pengecualian, syukurlah tadi tidak ada kendala,” beber Zainal. (raw/lim)