NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan terus memacu penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan. Langkah terbaru, penyidik kini tengah intens berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menetapkan angka pasti kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nunukan, Adhiwisata Tappangan, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa membeberkan nominal kerugian tersebut kepada publik. Hal ini dikarenakan proses penghitungan sepenuhnya berada di tangan ahli yang berwenang.
“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan BPKP. Untuk nilainya belum bisa kami ungkapkan sebab masih menunggu laporan hasil pemeriksaan resmi. Kami menjunjung tinggi profesionalitas, sehingga pengumuman nilai harus berdasarkan hasil audit yang pasti,” ujar Adhiwisata, Minggu (8/2/2026).
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 orang saksi guna memperkuat bukti-bukti perkara. Dari belasan saksi tersebut, beberapa di antaranya merupakan anggota DPRD Nunukan aktif maupun mantan anggota dewan yang diduga mengetahui atau terkait dengan alokasi tunjangan tersebut.
Adhiwisata memperkirakan proses penghitungan kerugian negara oleh BPKP akan memakan waktu sekitar 30 hari kerja. Setelah hasil laporan dari BPKP terbit dan mengonfirmasi adanya kerugian negara, Kejari Nunukan berencana segera melangkah ke tahapan berikutnya yang paling krusial.
“Jika hasil penghitungan sudah ada dan nilai kerugian negara telah ditetapkan, kami akan segera melangkah ke tahap penetapan tersangka,” pungkasnya tegas.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Bumi Penekindi Debaya karena menyangkut akuntabilitas anggaran daerah yang dialokasikan untuk fasilitas para wakil rakyat. Kejari Nunukan berjanji akan terus memberikan informasi secara transparan seiring dengan perkembangan fakta-fakta baru di persidangan maupun penyidikan. (*)
Editor : Indra Zakaria