TARAKAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) membongkar sejumlah temuan krusial terkait carut-marut pengelolaan keuangan di berbagai pemerintah daerah se-Kaltara. Meskipun mayoritas daerah berhasil mempertahankan predikat opini laporan keuangan, tim auditor BPK masih menemukan sederet persoalan klasik mulai dari kebocoran pajak, aset telantar yang tak kunjung tuntas, hingga modus baru pemalsuan dokumen perjalanan dinas yang memanfaatkan kemudahan teknologi internet.
Kepala BPK Perwakilan Kaltara, Dwi Sabardiana, mengungkapkan bahwa setiap daerah memiliki catatan merah yang wajib segera dievaluasi bersama oleh jajaran pemda dan DPRD setempat. Di Kabupaten Malinau, sorotan tajam mengarah pada sektor pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan yang dinilai masih bocor, ketidaktertiban penatausahaan persediaan, serta buruknya tata kelola penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BPK mengingatkan bahwa investasi daerah pada BUMD harus berorientasi pada profit dan kontribusi riil, bukan sekadar membebani APBD tanpa arah yang jelas.
Catatan evaluasi juga menyasar Kabupaten Tana Tidung terkait ketidakpatuhan sinkronisasi penganggaran dengan realisasi belanja di lapangan. Sementara itu, di Kabupaten Bulungan, tim auditor menyoroti lemahnya sistem keamanan pada aplikasi pendukung penyusunan laporan keuangan daerah. Sektor krusial lainnya yang menjadi rapor merah antardaerah meliputi tata kelola operasional pelabuhan, penatausahaan aset tetap, serta sengketa perjanjian pemanfaatan barang milik daerah yang dibiarkan menggantung selama bertahun-tahun tanpa solusi konkret.
“BUMD ini harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai posisinya antara hidup dan mati, tetapi tidak memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah dan masyarakat. Begitu juga dengan masalah perjanjian barang milik daerah, ini perlu perhatian khusus karena sudah terlalu lama dibahas tetapi tidak kunjung selesai,” tegas Dwi Sabardiana dalam pemaparannya di Tarakan, Senin (25/5).
Di sektor pendidikan pedalaman, BPK memberikan apresiasi atas tindak lanjut distribusi aliran listrik siang hari ke sekolah-sekolah yang sebelumnya terisolasi. Namun, apresiasi tersebut ternoda oleh temuan baru berupa indikasi manipulasi bukti pembelian token listrik. Dwi membeberkan fenomena mengkhawatirkan di mana praktik pemalsuan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) kini semakin marak dan instan dilakukan oknum ASN melalui internet, mulai dari memalsukan struk belanja, mengubah identitas toko digital, hingga memesan manifes tiket pesawat dan reservasi hotel fiktif. Merespons tren kecurangan digital ini, BPK menegaskan telah memiliki metodologi audit forensik yang canggih untuk melacak dan membuktikan setiap rekayasa dokumen.
Di balik rentetan temuan tersebut, BPK mencatat progres positif di mana kepatuhan pemda di Kaltara dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan rata-rata telah melampaui angka 80 persen. Kabupaten Bulungan memimpin dengan persentase tindak lanjut mencapai 91 persen, disusul Kabupaten Nunukan sebesar 86 persen, serta Kabupaten Malinau dan Tana Tidung yang kompak bertengger di angka 83 persen.
Guna menjaga akuntabilitas publik, BPK mendesak optimalisasi fungsi pengawasan dari jajaran DPRD di masing-masing wilayah untuk mengawal realisasi rekomendasi tersebut. Selain itu, sejalan dengan prinsip transparansi, BPK menegaskan bahwa seluruh dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kini bersifat terbuka bagi masyarakat umum, akademisi, hingga mahasiswa untuk diakses secara resmi sebagai instrumen kontrol sosial dan pemenuhan riset ilmiah.(*)
Editor : Indra Zakaria