NUNUKAN — Langkah tegas dan berani diambil oleh Dewi Indah Mustika atas dugaan perzinaan yang melibatkan suaminya, seorang oknum pegawai bank berinisial RP, dengan wanita lain berinisial RE. Tak hanya melaporkan sang suami ke aparat kepolisian, Dewi juga meneruskan aduan resmi ke manajemen kantor cabang perbankan tempat RP mengabdi.
Laporan kepolisian tersebut resmi teregister dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/117/VIII/2026/Unit Reskrim tertanggal 8 Agustus 2026 di Polsek Nunukan. Di saat yang sama, aduan ke tempat kerja RP dilayangkan untuk mendorong evaluasi internal terkait integritas dan profesionalisme pegawai.
Kuasa Hukum Dewi Indah Mustika, Febrianus Felis, S.H., C.Med., menjelaskan bahwa pihaknya sengaja mengambil dua jalur terpisah namun saling berhubungan untuk memperjuangkan hak kliennya. "Kami menempuh dua jalur yang berbeda. Di Kepolisian kami minta memeriksa aspek dugaan tindak pidananya. Sementara perusahaan, kami menyampaikan fakta dan bukti yang kami miliki untuk kemudian dinilai apakah terdapat persoalan yang relevan dengan ketentuan internal, kode etik, disiplin, integritas, profesionalisme, maupun kepentingan perusahaan," ungkap Febrianus Felis.
Felis menegaskan bahwa langkah melapor ke internal perusahaan bukan untuk mengambil alih wewenang manajemen, melainkan murni menyodorkan bukti-dokumen agar diperiksa secara profesional. Pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.
"Pengaduan bukanlah vonis. Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami meminta dugaan tersebut diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti. Kalau unsur pidananya terpenuhi, silakan diproses sesuai hukum. Kalau tidak terpenuhi, kami juga menghormati hasil pemeriksaan tersebut," tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Mulawarman ini.
Untuk memperkuat aduan, tim kuasa hukum telah mengantongi berbagai bukti krusial. Mulai dari tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumentasi video, pengakuan tertulis, hingga riwayat transaksi transfer dana yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan dugaan hubungan terlarang tersebut.
Hal yang makin menyedot perhatian adalah latar belakang hubungan asmara gelap ini. Berdasarkan keterangan kliennya, dugaan hubungan antara RP dan RE disinyalir telah terjalin saat RE masih berstatus sebagai istri sah dari pria berinisial BS, yang kala itu tercatat sebagai debitur fasilitas kredit perumahan di bank tempat RP bekerja.
"Yang ingin kami tegaskan adalah dugaan hubungan tersebut menurut keterangan klien berlangsung ketika RE masih berstatus sebagai istri BS. Pada saat yang sama, BS tercatat sebagai debitur fasilitas kredit perumahan. Kami tidak mengatakan dua fakta tersebut otomatis memiliki hubungan hukum, kami hanya menyampaikan keseluruhan fakta agar dinilai dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang," jelas Felis.
Ia menambahkan bahwa bukti transaksi dan dokumen relevan lainnya telah diserahkan terpisah—sebagian untuk penyidik Polsek Nunukan dan sebagian lagi untuk internal perusahaan. "Kami tidak sedang meminta media untuk mengadili siapa pun. Ada pengaduan dari istri sah, ada bukti yang kami miliki, dan ada pihak-pihak yang perlu dimintai klarifikasi. Selebihnya biarkan penyidik dan perusahaan menjalankan kewenangannya," pungkas Felis menutup keterangannya. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co