Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Babak Baru Perlawanan Mantan Direktur Pascasarjana UPR: Gugat Lagi Status Tersangka Lewat Praperadilan Kedua

Redaksi Prokal • Senin, 20 April 2026 - 10:15 WIB
Kuasa hukum pemohon praperadilan, Jeplin Sianturi saat diwawancarai belum lama ini. (istimewa)
Kuasa hukum pemohon praperadilan, Jeplin Sianturi saat diwawancarai belum lama ini. (istimewa)

PALANGKA RAYA – Upaya hukum mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial YL untuk lepas dari jeratan hukum kasus dugaan korupsi belum berakhir. Meski gugatan praperadilan pertamanya sempat kandas, YL kini kembali meluncurkan serangan hukum kedua di Pengadilan Negeri Palangka Raya guna menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Dalam persidangan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Plk yang dipimpin hakim tunggal Ngguli Liwar Mbani Awang, tim kuasa hukum YL membidik celah prosedur yang dinilai cacat. Jeplin Sianturi, selaku kuasa hukum pemohon, menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Pascasarjana UPR senilai Rp 2,4 miliar tersebut tidak berjalan sesuai mekanisme KUHAP yang berlaku.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah mengenai tahapan penyelidikan. Jeplin menilai penyidik terlalu terburu-buru meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan yang matang sesuai prosedur tindak pidana korupsi. Selain itu, masalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) menjadi sorotan utama; pihak YL mengaku tidak pernah menerima dokumen tersebut secara sah, melainkan hanya menerima surat pemberitahuan penyidikan yang secara hukum dinilai berbeda dengan mandat KUHAP.

Pihak pemohon juga meragukan legalitas perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar. Jeplin mempertanyakan kewenangan Inspektorat Kota Palangka Raya dalam melakukan penghitungan tersebut. Menurutnya, terdapat perbedaan kewenangan antara lembaga daerah dan lembaga negara dalam mengaudit kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka. Jika kewenangan ini terbukti tidak tepat, maka dasar penetapan status tersangka terhadap YL dianggap gugur secara hukum.

Argumentasi hukum YL juga bersandar pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan penyidik memeriksa calon tersangka terlebih dahulu sebelum menaikkan status hukumnya, disertai minimal dua alat bukti yang sah. Dalam sidang lanjutan minggu depan, tim kuasa hukum berencana menghadirkan saksi dan ahli untuk membuktikan bahwa langkah Kejari Palangka Raya telah melangkahi prosedur hukum.

Sebagai informasi, YL ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tata kelola keuangan selama menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022. Ia diduga memerintahkan staf non-bendahara untuk mengelola dana serta menandatangani laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan. Kini, putusan hakim dalam praperadilan kedua ini akan menjadi penentu apakah langkah Kejari Palangka Raya akan tetap tegak atau justru terpukul mundur.(*)

Editor : Indra Zakaria
#kalteng