Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Musim Kemarau Mengintai, Bupati Kotim Beri Peringatan Keras: Perusahaan Wajib Siaga Karhutla atau Sanksi Menanti

Redaksi Prokal • Senin, 20 April 2026 - 11:00 WIB
Ilustrasi kebakaran lahan di Kalteng.
Ilustrasi kebakaran lahan di Kalteng.

SAMPIT – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur seiring dengan masuknya musim kemarau. Bupati Kotim, Halikinnor, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan Perusahaan Besar Swasta (PBS) dan pengelola Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayahnya untuk tidak lengah dan segera meningkatkan kesiapsiagaan.

Langkah antisipasi ini diambil menyusul rilis data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi adanya risiko peningkatan titik api di Kalimantan Tengah. Halikinnor menekankan bahwa tanggung jawab menjaga lingkungan bukan hanya berada di pundak pemerintah, melainkan menjadi kewajiban mutlak para pelaku usaha yang beroperasi di Bumi Senentang Pintas tersebut.

"Perusahaan harus menyiapkan sumber daya manusia yang memadai serta sarana dan prasarana yang mendukung. Jangan menunggu api membesar baru bergerak," tegas Halikinnor pada Minggu (19/4). Ia meminta setiap perusahaan mengoptimalkan peralatan pemadam yang dimiliki dan memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, Manggala Agni, hingga pemerintah desa setempat agar penanganan di lapangan bisa dilakukan secara cepat dan terintegrasi.

Bupati juga menyoroti potensi fenomena El Nino yang diprediksi akan memicu musim kemarau lebih panjang dan ekstrem dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dalam instruksinya, Halikinnor mewajibkan setiap perusahaan untuk melakukan pemadaman secara mandiri jika ditemukan titik api, baik yang berada di dalam area konsesi maupun di lingkungan sekitar perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Selain aspek teknis, pengawasan hukum juga diperketat. Halikinnor mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja merupakan tindak pidana serius yang memiliki konsekuensi sanksi hukum berat. Setiap kejadian kebakaran pun wajib segera dilaporkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim untuk percepatan penanganan. Melalui sinergi ketat antara pemerintah dan sektor swasta, diharapkan risiko bencana asap yang kerap melanda wilayah Kotim dapat diminimalisir sedini mungkin. (*)

Editor : Indra Zakaria
#kaltara