Fenomena Pasangan Sesama Jenis Kian Terbuka, Orang Tua di Pangkalan Bun Desak Pemerintah Lakukan Pengawasan

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Selasa, 21 April 2026 | 10:10 WIB
Ilustrasi LGBT.
Ilustrasi LGBT.

 PANGKALAN BUN — Sejumlah orang tua di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, mulai menyuarakan keresahan mendalam terkait semakin terbukanya fenomena pasangan sesama jenis atau yang mereka sebut sebagai "kaum pelangi". Aspirasi penolakan ini ramai diperbincangkan di media sosial, di mana warga mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak psikologis bagi generasi muda serta risiko kesehatan masyarakat, khususnya terkait penularan penyakit menular seperti HIV/AIDS.

Keresahan warga dipicu oleh pengamatan di lapangan yang menunjukkan adanya pergeseran perilaku, di mana fenomena tersebut kini terlihat lebih vulgar di ruang publik. Salah seorang warga Pangkalan Bun, Novi Damayanti, secara terbuka meminta agar pemerintah daerah segera turun tangan melalui instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA). Ia menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap hunian-hunian seperti barak atau rumah kos yang diduga menjadi tempat tinggal pasangan tersebut.

Novi menegaskan bahwa aspirasi ini semata-mata demi menjaga kebaikan lingkungan dan masa depan anak-anak di Kotawaringin Barat. “Suara kami sebagai orang tua harap didengarkan. Ini demi kebaikan bersama. Kami berharap ada langkah dari KPA, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan,” ujarnya pada Selasa (21/4/2026). Senada dengan hal tersebut, Burhanudin, warga lainnya, juga menyoroti adanya pasangan sesama jenis yang kini berani tinggal bersama di rumah kontrakan secara terbuka, yang menurutnya berpotensi mengganggu kenyamanan sosial.

Burhanudin menilai bahwa pemerintah daerah harus memiliki ketegasan dalam meminimalkan dampak sosial yang dikhawatirkan masyarakat. Meski menuntut ketegasan, ia menyarankan agar pendekatan yang diambil tetap mengedepankan pembinaan secara humanis guna meningkatkan kesadaran para pelaku mengenai aspek kesehatan dan norma kehidupan sosial. Penertiban administrasi kependudukan di tingkat rukun tetangga (RT) dianggap menjadi salah satu kunci untuk mendeteksi potensi gangguan ketertiban di lingkungan pemukiman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas kesehatan setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah antisipasi yang akan diambil. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Jhonfery Sidabalok, saat dikonfirmasi mengenai keresahan warga dan potensi risiko kesehatan terkait fenomena tersebut, terpantau belum memberikan tanggapan. Masyarakat berharap adanya sinergi antarlembaga agar kekhawatiran para orang tua ini dapat segera diredam melalui langkah-langkah yang terukur. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : Radar Sampit
lgbt sampit