PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memastikan pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2023–2024 senilai Rp20 miliar kini resmi naik ke tahap penyidikan. Pihak kejaksaan bergerak cepat dengan meneliti tumpukan barang bukti yang disita guna mengungkap modus operandi, termasuk potensi adanya kegiatan fiktif maupun penggelembungan anggaran (mark-up).
Kasintel Kejari Palangka Raya, Hadiarto, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi kuat adanya realisasi pembelanjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan. Hal inilah yang mendasari penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPU Palangka Raya pada Selasa (28/4) kemarin.
“Kami menemukan ada kegiatan yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan perencanaan awal. Saat ini tim sedang meneliti 10 boks dokumen, laptop, ponsel milik sekretaris dan kabid, hingga nota-nota kosong dan sejumlah stempel yang kami sita,” jelas Hadiarto pada Rabu (29/4).
Penyidik juga tengah mendalami apakah alat-alat atau stempel yang ditemukan tersebut pernah digunakan untuk kegiatan di luar agenda Pilkada. Meski telah memeriksa belasan saksi, termasuk para komisioner KPU, Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara.
Menariknya, Hadiarto menyebutkan bahwa dana hibah tersebut digulirkan saat Kota Palangka Raya masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota. Oleh karena itu, penyidik membuka peluang untuk memanggil Pj Wali Kota saat itu guna memberikan keterangan jika diperlukan. “Sekiranya diperlukan untuk menerangkan penggunaan dana tersebut, maka Pj Wali Kota bisa saja kita panggil,” tambahnya.
Di sisi lain, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, memberikan respons tenang terkait gejolak hukum di tubuh lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Ia mengaku sudah mengetahui langkah penggeledahan itu melalui koordinasi di tingkat Forkopimda.
Fairid menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum namun meminta semua pihak tetap menghormati proses yang sedang berjalan. ”Silakan proses sesuai aturan berlaku. Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang tetap,” tegas Fairid Naparin singkat.
Saat ini, Kejari Palangka Raya berupaya merampungkan penelitian barang bukti secara rinci. Pemanggilan saksi-saksi tambahan direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memperjelas aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam pengelolaan dana hibah tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria