Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Seluruh Fraksi DPRD Kobar Sepakat Bahas Dua Ranperda, Soroti Pengelolaan Aset dan Infrastruktur

Slamet Harmoko • Jumat, 5 Juni 2026 | 20:45 WIB
Suasana Rapat di DPRD Kotawaringin Barat (Dok.Syamsudin/Prokal.co)
Suasana Rapat di DPRD Kotawaringin Barat (Dok.Syamsudin/Prokal.co)

 

KOTAWARINGIN BARAT, Prokal.co – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan sepakat menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kobar untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kobar, Rabu (3/6/2026).

Dua ranperda yang diajukan pemerintah daerah meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Pemandangan umum fraksi disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrasi Bangsa, serta PAN-PKS. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui kedua ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Sukimin, mengatakan pihaknya menerima dua ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Fraksi ini juga mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Kobar yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Setelah mendengarkan dan menyimak pidato pengantar Bupati terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kobar, maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kobar menyatakan sepakat dan menerima untuk dibahas pada tingkat pembahasan sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Kobar,” ujar Sukimin.

Sementara itu, Fraksi Gerindra menilai penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk kewajiban kepala daerah dalam menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Selain itu, perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinilai penting guna menyesuaikan tata kelola aset dengan perkembangan regulasi yang lebih tinggi serta memperkuat sistem pengelolaan aset daerah.

“Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kobar menyatakan sepakat dan menerima dua buah Ranperda Kabupaten Kobar untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas juru bicara Fraksi Gerindra, Muhammad Imam Mujiono.

Pandangan serupa disampaikan Fraksi Demokrasi Bangsa. Fraksi tersebut menilai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan publik.

Sementara perubahan regulasi terkait barang milik daerah dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola aset yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.

Meski menyatakan persetujuan, sejumlah fraksi turut memberikan berbagai catatan dan masukan kepada pemerintah daerah.

Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain optimalisasi pengelolaan aset daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, perbaikan infrastruktur jalan, penerangan jalan umum, hingga upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan dukungan seluruh fraksi, pembahasan kedua ranperda tersebut akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai agenda dan mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat. (gst)

Editor : Slamet Harmoko
#DPRD Kobar #Dua raperda #kotawaringin barat #pangkalan bun