Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

DPRD Kobar dan Pemkab Sepakati 14 Ranperda Masuk Propemperda 2027

Slamet Harmoko • Selasa, 14 Juli 2026 | 10:52 WIB
Ketua Bampemperda Mina Irawati saat membacakan hasil rapat bersama eksekutif dalam rapat paripurna.
Ketua Bampemperda Mina Irawati saat membacakan hasil rapat bersama eksekutif dalam rapat paripurna.

KOTAWARINGIN BARAT, Prokal.co — DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menyepakati 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi prioritas pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. 

Regulasi tersebut disiapkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Barat, Mina Irawati, mengatakan penyusunan Propemperda mengacu pada Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Menurutnya, hasil koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi dasar penyusunan program legislasi daerah yang selanjutnya ditetapkan melalui keputusan DPRD dalam rapat paripurna sebelum penetapan Rancangan APBD.

"Program Pembentukan Peraturan Daerah disusun berdasarkan hasil koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku agar pembentukan regulasi lebih terarah dan sesuai kebutuhan daerah," ujarnya.

Dari total 14 Ranperda yang disepakati, dua di antaranya merupakan usulan inisiatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat. Sementara 12 Ranperda lainnya berasal dari usulan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Mina menjelaskan, seluruh rancangan peraturan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah, dinamika masyarakat, serta tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam beberapa tahun mendatang.

"Secara umum, penyusunan Ranperda dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan serta perkembangan Kabupaten Kotawaringin Barat saat ini maupun di masa mendatang, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah," katanya.

Ia menambahkan, Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2027 diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan berbagai sektor strategis, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan sumber daya manusia, hingga penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel.

Menurut Mina, sebelum ditetapkan dalam Propemperda, seluruh usulan Ranperda telah melalui proses identifikasi, inventarisasi kebutuhan, hingga analisis terhadap regulasi yang sudah berlaku.

Langkah tersebut dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar relevan, tidak tumpang tindih, dan mampu mendukung arah pembangunan Kabupaten Kotawaringin Barat secara berkelanjutan.

Dengan disepakatinya Propemperda Tahun 2027, DPRD dan pemerintah daerah berharap pembahasan setiap Ranperda dapat berjalan sesuai jadwal sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah. (sam/sla)

Editor : Slamet Harmoko
#DPRD Kobar #DPRD Kotawaringin Barat #Bapemperda DPRD Kobar #Propemperda 2027