DPRD Kobar Siapkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 12:14 WIB
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Barat Mina Irawati
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Barat Mina Irawati

KOTAWARINGIN BARAT, Prokal.co – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mulai menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 sebagai langkah awal penyusunan regulasi yang akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan masyarakat.

Raperda tersebut merupakan satu dari 14 rancangan peraturan daerah yang disepakati dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kobar. Meski telah masuk dalam Propemperda, pembahasannya masih akan berlanjut bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kobar, Mina Irawati, mengatakan penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat serta diselaraskan dengan arah pembangunan daerah.

"Daftar rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah disusun berdasarkan kebutuhan daerah dan arah pembangunan jangka menengah. Penyusunannya dilakukan melalui analisis kebutuhan daerah secara sistematis untuk mendukung pembangunan daerah serta perlindungan sumber daya manusia," ujarnya.

Mina menjelaskan, usulan Raperda tersebut dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan di bidang pencegahan, penanganan, serta perlindungan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan regulasi itu diharapkan memperkuat langkah pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa masuknya sebuah rancangan ke dalam Propemperda bukan berarti otomatis menjadi peraturan daerah.

Seluruh materi muatan Raperda, kata Mina, masih akan dibahas secara bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Proses tersebut bertujuan memastikan substansi regulasi selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berada dalam kewenangan pemerintah daerah, serta menghormati hak-hak setiap warga negara.

"Seluruh materi muatan masih akan dibahas bersama pemerintah daerah melalui mekanisme pembahasan di DPRD sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah apabila memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Dengan masuknya Raperda tersebut ke dalam Propemperda 2027, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat memiliki dasar untuk memulai pembahasan secara lebih mendalam sebelum regulasi tersebut diputuskan menjadi peraturan daerah. (*/sla)

Editor : Slamet Harmoko
DPRD Kobar Perda LGBT Perda Penyimpangan Seksual Mina Irawati