Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Tak Semua Konsesi Sawit Boleh Dibuka, HCV Jadi Penyelamat Orangutan di Kaltim

Muhamad Yamin • 2026-03-31 10:46:04

Lokasi tambang berdampingan dengan perkebunan sawit, di Hengalon, Kutai Timur.
Lokasi tambang berdampingan dengan perkebunan sawit, di Hengalon, Kutai Timur.

PROKAL.CO, SAMARINDA - Tidak semua areal dalam konsesi perkebunan kelapa sawit boleh dibuka seluruhnya. Di dalam konsesi, terdapat kawasan yang wajib dipertahankan karena memiliki Nilai Konservasi Tinggi atau High Conservation Value (HCV), termasuk habitat satwa liar dan koridor hutan.

Hal itu mengemuka dalam penjelasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), menyusul sorotan terhadap keberadaan kawasan HCV di tengah lanskap perkebunan sawit, khususnya di Kalimantan Timur.

Kepala BKSDA Kaltim M Ari Wibawanto mengatakan, kawasan HCV terbukti menjadi ruang penting untuk perlindungan satwa liar, termasuk dalam kasus penyelamatan induk orangutan beserta bayi kembarnya di Kutai Timur pada Februari 2026 lalu.

Menurut Ari, saat itu tim harus bergerak cepat demi menyelamatkan induk dan bayi orangutan yang ditemukan di habitat terfragmentasi.

"Keselamatan satwa itu yang menjadi prioritas kami. Setelah rescue, langsung dilakukan pengecekan kesehatan dan kondisinya masih baik, lalu dilakukan pelepasliaran kembali di lokasi yang menurut kami aman," kata Ari.

Ia menjelaskan, lokasi pelepasliaran dipilih di areal HCV milik sebuah perusahaan perkebunan sawit yang sebelumnya telah dikaji kelayakannya.

"Yaitu di areal HCV sebuah perusahaan yang sudah kita lakukan upaya kajian berkait dengan kelayakan lokasi," ujarnya.

Ari menyebut, lokasi penemuan orangutan dan lokasi translokasi masih berada dalam satu lanskap dengan kawasan Perdan, di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Menurutnya, keputusan melepasliarkan orangutan di areal HCV terdekat diambil karena faktor keselamatan, terutama kondisi bayi orangutan yang rentan.

"Pertama, kami berpacu dengan waktu karena menyangkut keselamatan individu, terutama bayinya. Kami tidak bisa melakukan pelepasliaran pada lokasi yang jauh. Kami harus melakukan pelepasliaran itu pada lokasi hutan yang terdekat," katanya.

Areal HCV perusahaan tersebut, lanjut Ari, dapat dijangkau sekitar setengah jam perjalanan darat dari lokasi penyelamatan.

"Yang paling dekat ya di HCV perusahaan itu. Kurang lebih sekitar setengah jam perjalanan darat," ujarnya.

BKSDA, kata dia, juga telah memastikan bahwa lokasi tersebut masih layak secara ekologis maupun sosial.

"Berdasarkan kajian, lokasi tersebut masih layak untuk dilakukan pelepasliaran dari sisi fisik, biologi maupun sosial. Kemudian juga dari kerapatannya dan lain sebagainya," jelasnya.

Selain itu, kondisi induk dan bayi orangutan yang sudah kelelahan akibat keterbatasan pakan dan air di habitat terfragmentasi menjadi pertimbangan utama.

"Yang kami rescue ini kan anak dan induk yang sudah cukup lelah di lokasi habitatnya yang terfragmentasi, dengan keterbatasan pakan, air dan sebagainya. Karena itu keselamatan yang menjadi prioritas kami," kata Ari.

Ia menambahkan, pemantauan pascalepasliar juga dilakukan dengan melibatkan perusahaan pemilik areal HCV tersebut.

"Pemantauan juga melibatkan perusahaan pemilik areal HCV itu," tuturnya.

Sementara itu, Deputy Director Biodiversity & Climate Change RSPO, Aloysius Suratin, menjelaskan bahwa standar RSPO tidak menetapkan persentase baku berapa luas konsesi yang wajib disisakan sebagai HCV.

Menurut dia, penetapan HCV dilakukan melalui penilaian awal oleh asesor atau tenaga ahli bersertifikat, bukan sekadar memenuhi angka minimum tertentu.

"Standar RSPO tidak menentukan porsi area konsesi yang harus dilestarikan berdasarkan persentase tetap. Hal tersebut ditentukan melalui penilaian awal yang dilakukan oleh para ahli bersertifikat," kata Aloysius.

Jika dalam penilaian ditemukan area yang memenuhi kriteria HCV, maka perusahaan wajib melindungi dan memeliharanya.

"Perusahaan diwajibkan untuk melindungi dan memeliharanya, dengan memastikan bahwa struktur dan fungsi ekologisnya tetap terjaga sebagai area HCV," ujarnya.

Aloysius menuturkan, area HCV dapat mencakup habitat satwa dan tumbuhan, ekosistem penting, jasa lingkungan, sumber daya alam yang digunakan masyarakat, hingga nilai budaya yang berkaitan dengan identitas masyarakat setempat.

"Dengan demikian, cakupan perlindungan HCV bersifat komprehensif dan holistik," katanya.

Aloysius menegaskan, dalam penentuan HCV, keberadaan koridor satwa yang menghubungkan satu kawasan hutan dengan kawasan lain juga menjadi bagian penting yang wajib dijaga.

"Koridor satwa termasuk dalam salah satu areal HCV atau NKT. Standar RSPO mewajibkan koridor satwa juga dilindungi," ujarnya.

Ia menekankan, perlindungan HCV bukan hanya menjaga bentuk fisik kawasan, tetapi juga memastikan fungsi ekologisnya tetap berjalan.

"Prinsip utama standar RSPO terkait perlindungan NKT bukan saja melindungi struktur ekosistem tersebut, tetapi juga fungsinya," jelasnya.

Artinya, perusahaan sawit tidak cukup hanya menyisakan kantong-kantong hutan kecil yang terisolasi, tetapi juga harus mempertahankan konektivitas habitat agar satwa liar tetap dapat bergerak dan bertahan hidup.

Terkait kepatuhan perusahaan, Aloysius menyebut setiap perusahaan anggota RSPO wajib melindungi seluruh area yang telah diidentifikasi sebagai HCV, tanpa memandang luasnya.

"Jika suatu perusahaan gagal melindungi area tersebut, perusahaan tersebut tidak akan memperoleh sertifikasi keberlanjutan RSPO," tegasnya.

Ia mengatakan, dalam beberapa kasus ada pula perusahaan yang melampaui standar minimum perlindungan lingkungan.

"Perusahaan harus melindungi semua area yang diidentifikasi memerlukan perlindungan, tanpa memandang ukurannya," katanya.

RSPO, lanjut dia, juga menyoroti praktik-praktik terbaik anggotanya melalui berbagai inisiatif, seperti RSPO Excellence Awards dan Impact Report.

Aloysius juga menegaskan bahwa pasar global kini semakin menentukan arah praktik industri sawit. Perusahaan yang menjalankan standar keberlanjutan memiliki peluang lebih besar mengakses pasar internasional.

"Produsen kelapa sawit yang menerapkan praktik berkelanjutan yang selaras dengan standar RSPO diberikan kesempatan untuk mengakses pasar internasional yang menawarkan premi untuk komoditas yang diproduksi secara berkelanjutan," ujarnya.

Menurut dia, tuntutan pasar tidak lagi hanya soal volume produksi, tetapi juga cara komoditas tersebut dihasilkan, termasuk perlindungan lingkungan dan aspek sosial.

Saat ini, kata Aloysius, sekitar 20 persen produksi kelapa sawit global telah berada di bawah standar sertifikasi RSPO.

"RSPO telah berhasil membawa 20 persen produksi kelapa sawit global berada di bawah standar sertifikasi yang ketat," katanya.

Kondisi itu menunjukkan bahwa kawasan HCV bukan sekadar formalitas sertifikasi, tetapi juga menjadi ruang penting di tengah tekanan pembukaan lahan, termasuk sebagai habitat tersisa dan lokasi penyelamatan satwa liar di Kalimantan Timur. (*)

Editor : Indra Zakaria