Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

TAPD Kaltim Bantah Pangkas Pokir DPRD, Tegaskan Langkah Rasionalisasi Sesuai Aturan

Redaksi Prokal • Selasa, 7 April 2026 - 14:20 WIB
Sri Wahyuni
Sri Wahyuni

PROKAL.CO- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan klarifikasi terkait polemik usulan Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan. TAPD menegaskan bahwa langkah yang diambil bukanlah pemangkasan sepihak, melainkan proses rasionalisasi agar usulan tersebut sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan kapasitas fiskal provinsi.

Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa setiap usulan yang masuk dari DPRD tidak bisa langsung diakomodasi secara mentah. Terdapat tahapan teknokratis dan verifikasi mendalam yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim untuk memastikan sinkronisasi dengan prioritas pembangunan.

Proses verifikasi tersebut bertujuan untuk mengukur sejauh mana usulan masyarakat yang disampaikan melalui dewan sesuai dengan arah pembangunan daerah yang telah ditetapkan. Menurut Sri, langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri, di mana pokir diposisikan sebagai pelengkap dalam perencanaan daerah, bukan daftar wajib yang harus diserap seluruhnya tanpa filter.

Selain kesesuaian narasi pembangunan, realitas kemampuan anggaran daerah juga menjadi faktor penentu. Keterbatasan dana menuntut pemerintah untuk menetapkan skala prioritas, sehingga setiap usulan harus melewati penyaringan ketat agar program yang dijalankan benar-benar memberikan dampak optimal bagi masyarakat luas.

Sri juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini merupakan intervensi politik dari kepala daerah. Ia menegaskan bahwa pembatasan atau penyesuaian jumlah usulan murni didasarkan pada ketaatan terhadap aturan main dalam penyusunan anggaran, bukan atas kehendak personal gubernur.

Terkait keluhan mengenai adanya pembatasan hingga hanya 25 usulan per anggota, Sri menyatakan bahwa angka tersebut belum bersifat final. Pemerintah Provinsi Kaltim masih membuka ruang dialog secara administratif, dengan catatan seluruh usulan tetap wajib melalui prosedur verifikasi yang berlaku sebelum ditetapkan dalam dokumen anggaran. (*)

Editor : Indra Zakaria
#sri wahyuni