PROKAL.co, BALIKPAPAN — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan (BPPDRD) terus mempercepat penagihan tunggakan pajak dari para wajib pajak, khususnya di sektor restoran, rumah makan, dan kafe.
Langkah ini dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan menemukan masih adanya pelaku usaha yang belum menunaikan kewajiban pajaknya.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengungkapkan bahwa saat ini sebagian besar tunggakan pajak tengah dalam proses penyelesaian. Ia menyebutkan, kendala finansial menjadi alasan utama para pelaku usaha belum melunasi kewajibannya. “Semua tunggakan sedang proses. Rata-rata karena kendala finansial,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Meski demikian, BPPDRD tetap konsisten melakukan penagihan hingga seluruh kewajiban dipenuhi. Pihaknya juga memberikan solusi berupa skema pembayaran secara cicilan bagi wajib pajak yang menunjukkan itikad baik. “Ada yang ajukan keringanan dengan cara mencicil, itu kami izinkan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia mencontohkan, terdapat salah satu restoran yang masih memiliki tunggakan sejak 2020 dengan sisa kewajiban sekitar Rp3 miliar meskipun telah melakukan pembayaran secara bertahap.
Selain itu, BPPDRD juga menerapkan sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak patuh, mulai dari surat peringatan hingga denda sesuai aturan. Idham menegaskan bahwa pajak restoran sebesar 10 persen yang kini masuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu merupakan titipan konsumen yang harus disetorkan ke kas daerah. “Ini bukan uang pelaku usaha, tapi titipan dari masyarakat yang harus disampaikan ke daerah,” tegasnya.
Ia berharap temuan ini menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak agar lebih disiplin, mengingat pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan serta peningkatan layanan publik di Kota Balikpapan. (adv/kominfobpn)
Editor : Wawan