Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

DPRD Kaltim Soroti Pinjaman Rp820 M Kukar ke Bankaltimtara, Tegaskan Fungsi Pengawasan

Muhamad Yamin • Rabu, 15 April 2026 - 08:25 WIB
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis

PROKAL.CO, SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Bankaltimtara untuk membahas pinjaman Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebesar Rp820 miliar.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengatakan rapat yang digelar pada Senin (13/4/2026) tersebut merupakan pembahasan lanjutan yang lebih komprehensif terkait skema pinjaman tersebut.

Ia menegaskan, DPRD tidak mencampuri kebijakan eksekutif dalam hal pengambilan pinjaman. Namun, lembaga legislatif tetap menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Pada prinsipnya kami tidak mencampuri. Tapi kami memastikan seluruh mekanisme dan aturan terpenuhi, baik dari sisi perbankan maupun aspek hukum," ujar Ananda, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, koordinasi yang dilakukan DPRD bersama Pemprov Kaltim melalui BPKAD dan Bappeda, serta Bankaltimtara sebagai pihak penyalur pinjaman, bertujuan memastikan skema berjalan sesuai koridor.

Ananda juga menyoroti kondisi efisiensi anggaran yang tengah berlangsung. Ia menilai, tidak menutup kemungkinan langkah serupa akan diikuti oleh kabupaten/kota lain di Kaltim. Karena itu, DPRD perlu memahami secara rinci mekanisme pinjaman tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Prosedur harus jelas dan tertib. Jangan sampai pinjaman yang dimaksudkan untuk mendukung pembangunan justru menimbulkan masalah di masa depan," tegas politisi PDI Perjuangan itu. Ia menambahkan, rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk oleh Bankaltimtara sebagai badan usaha milik daerah (BUMD).

Menurutnya, setiap dana yang dikelola bank daerah memiliki kepentingan publik, sehingga perlu dipastikan penggunaannya memberi manfaat bagi masyarakat.

"Uang daerah harus kembali ke daerah dan memberikan manfaat, bukan justru merugikan. Skema seperti ini juga sudah dilakukan di daerah lain, jadi bukan hal baru. Yang penting jangan sampai berdampak negatif ke depan," pungkasnya. (*)

Editor : Indra Zakaria
#dprd kaltim