PROKAL.co, BALIKPAPAN - Dinas Perdagangan Kota Balikpapan bersama Pertamina Patra Niaga dan Satgas Pangan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah warung di kawasan Ruhui Rahayu, Senin (16/3). Sidak ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan dan penjualan LPG 3 kilogram bersubsidi dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).
Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan dua warung yang menyimpan hingga ratusan tabung LPG 3 kg. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Muhammad Anwar, mengungkapkan bahwa total tabung yang ditemukan mencapai 112 unit. Ironisnya, gas bersubsidi tersebut dijual dengan harga Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per tabung, hampir dua kali lipat dari HET Balikpapan yang ditetapkan sebesar Rp19 ribu. “Dari dua warung yang disidak, satu warung ditinggal pemiliknya dalam kondisi tertutup pagar besi, namun terlihat jelas adanya penumpukan tabung LPG. Saat peninjauan, warung yang awalnya buka tiba-tiba ditutup terpal dan pemiliknya tidak menampakkan diri,” ujar Anwar.
Ia menjelaskan, secara regulasi Dinas Perdagangan memiliki keterbatasan kewenangan yang hanya mencakup pengawasan di tingkat pangkalan resmi. Oleh karena itu, langkah yang dilakukan saat ini masih sebatas edukasi kepada pedagang, sementara proses penindakan akan ditangani oleh Pertamina dan Satgas Pangan.
Anwar juga menyoroti keterbatasan sumber daya pengawas di lapangan. Dengan jumlah pangkalan LPG di Balikpapan yang mencapai sekitar 725 unit, Dinas Perdagangan hanya didukung dua orang pengawas. Kondisi ini membuat peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu pengawasan distribusi LPG bersubsidi.
Sementara itu, Sales Branch Manager Gas Pertamina Patra Niaga, Ahad Jabbar Syaifullah, menegaskan pihaknya akan menelusuri jalur distribusi LPG yang masuk ke warung-warung tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, Pertamina tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pangkalan atau pihak yang terlibat dalam penjualan di atas HET.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi agar harga yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik penimbunan sekaligus menjaga distribusi LPG bersubsidi tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. (adv/kominfobpn)
Editor : Wawan