Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Hasil RUPS Bankaltimtara Ternyata Tidak Aklamasi, Provinsi Kaltara dan Pemkot Samarinda Dissenting Opinion

Redaksi Prokal • Rabu, 29 April 2026 | 13:36 WIB
RUPS Bankaltimtara. (Ist)
RUPS Bankaltimtara. (Ist
SAMARINDA - Ternyata hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Kaltimtara, Rabu (22/4/2026) tidak aklamasi. Melainkan ada perbedaan pendapat dan fakta-fakta yang mengejutkan. Misalnya, klarifikasi pengangkatan calon komisaris abai atau tidak mendapatkan jawaban.

Ini berbeda dengan pernyataan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud yang sebelumnya mengatakan keputusan RUPS tentang penunjukan direktur Bankaltimtara diambil secara aklamasi, faktanya, ada beberapa pemegang saham yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Berdasarkan informasi yang diterima, pemegang saham dari Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kota Samarinda berbeda pendapat terkait agenda pemberhentian dan pengangkatan direksi serta komisaris perseroan. 

Rapat RUPS dipimpin Prof Eny Rochaida. Dalam proses rapat, peserta RUPS pemegang saham Provinsi Kaltara, Zainal Paliwang, yang juga Gubernur Kaltara sempat walk out sebelum rapat selesai. 

Sementara, pemegang saham minoritas dari Pemkot Kota Samarinda yang dihadiri Wali Kota Andi Harun juga dikabarkan berbeda sikap dan menyatakan tidak setuju terhadap agenda pengangkatan tersebut.

Ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan dalam agenda tersebut. Pertama, terkait objektivitas terhadap pemberhentian direktur utama dan jajaran direksi. 

Kedua, apakah keputusan pemberhentian tersebut memenuhi prinsip kewajaran dan perlindungan pemegang saham minoritas?

Selain itu, dipertanyakan pula apakah pemberhentian dan pengangkatan direksi serta komisaris perseroan telah melalui analisis risiko terkait dampak keputusan tersebut terhadap stabilitas kinerja, kualitas kredit, dan kepercayaan publik.

Dalam perbedaan pendapat tersebut, profil dua calon komisaris turut dipertanyakan terkait informasi yang berkembang di ruang publik.

Sebut saja, Achmad Syamsuddin (Calon Komisaris Utama), diduga terseret dalam perkara dugaan pemalsuan hasil RUPS Bank Sumsel yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Ia juga terseret sebagai saksi dalam perkara dugaan kredit bermasalah PT Coffindo yang ditangani Kejaksaan Agung.

Sementara Sri Wahyuni (Calon Komisaris Independen/yang kini menjabat Sekprov Kaltim), pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON Kaltim) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Hal ini dinilai perlu klarifikasi karena sangat relevan dalam konteks penilaian reputasi, integritas, dan risiko tata kelola.
Permintaan klarifikasi itu dari lembaga terkait guna memastikan objektivitas nama-nama calon direksi, komisaris, dan dewan pengawas.

Namun, dalam RUPS tidak menyajikan klarifikasi yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan. Maka muncul saran agar keputusan RUPS ditunda sampai terpenuhinya klarifikasi yang dibutuhkan. 

Pertimbangan tersebut merupakan prinsip dalam menyetujui agenda RUPS, sayangnya klarifikasi formal itu tidak dilakukan.

Keterbatasan informasi mengenai permasalahan tersebut, berpotensi mengurangi kualitas proses pengambilan keputusan. 

Hal ini dianggap belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi dan kehati-hatian, bahkan risiko reputasi berpotensi muncul di kemudian hari apabila tidak dilakukan verifikasi yang memadai sejak awal. 

Dengan pertimbangan itulah, beberapa pemegang saham tidak menyetujui agenda pemberhentian dan pengangkatan direksi serta komisaris perseroan.

Ketika dikonfirmasi terkait adanya perbedaan pendapat dalam RUPS, staf komisaris di BPD Kaltimtara enggan memberikan tanggapan. Ia beralasan bahwa penyampaian informasi harus berdasarkan keputusan bersama (kolektif kolegial).

Sekretaris Komisaris Bankaltimtara Fahrin saat dikonfirmasi via ponsel mengatakan, bahwa komisaris dapat memberikan statement harus berdasarkan data. 

"Komisaris ini sifatnya kolektif kolegial. Pernyataan harus by data. Data tersebut ada di unit pimpinan sekretariat. Jadi nanti harus melewati bagian humas kami," kata Fahrin, Selasa (28/4). (*)

Editor : Indra Zakaria
#Bankaltimtara