PROKAL.co, BALIKPAPAN – Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mengambil langkah strategis dengan memperpanjang jam layanan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kebijakan ini dilakukan untuk mengakomodasi tingginya kebutuhan wajib pajak yang belum sempat melaporkan SPT dalam jam kerja reguler. Pada 29 April 2026, seluruh KPP melayani hingga pukul 21.00 WITA, sementara pada 30 April 2026 layanan diperpanjang hingga pukul 24.00 WITA atau tengah malam.
Langkah tersebut menjadi bentuk respons atas momentum akhir masa relaksasi pelaporan SPT yang jatuh pada 30 April 2026. Dengan tambahan waktu ini, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan terakhir untuk memenuhi kewajibannya tanpa terburu-buru.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto, memastikan seluruh jajaran siap memberikan pelayanan maksimal, termasuk pendampingan langsung bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Seluruh kantor pelayanan pajak kami siagakan untuk membantu wajib pajak. Kami berharap perpanjangan waktu ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin agar pelaporan SPT dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tepat waktu,” ujarnya.
Tak hanya melayani pelaporan SPT, petugas di lapangan juga memberikan berbagai layanan tambahan. Mulai dari aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak yang belum terdaftar, pembuatan Kode Otorisasi DJP, hingga konsultasi perpajakan secara langsung.
Pendekatan ini dinilai penting, terutama bagi wajib pajak yang masih menghadapi kendala teknis atau belum sepenuhnya memahami sistem pelaporan berbasis digital. Kehadiran petugas di lokasi diharapkan mampu memberikan solusi cepat sekaligus meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.
Dengan upaya ini, Kanwil DJP Kaltimtara menargetkan tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat. Di sisi lain, kemudahan akses layanan juga diharapkan mendorong masyarakat untuk semakin sadar dan patuh terhadap kewajiban perpajakan.
Perpanjangan jam layanan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di momen krusial menjelang tenggat waktu pelaporan SPT.
Editor : Wawan