Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sosialisasi Perlindungan Jasa Konstruksi bersama Dinas PU Kabupaten HST

Wawan • Rabu, 29 April 2026 | 22:28 WIB
 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Hulu Sungai Selatan Kandangan terus mendorong perluasan perlindungan bagi pekerja sektor jasa konstruksi.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Hulu Sungai Selatan Kandangan terus mendorong perluasan perlindungan bagi pekerja sektor jasa konstruksi.

 

PROKAL.co, HULU SUNGAI TENGAHBPJS Ketenagakerjaan Cabang Hulu Sungai Selatan Kandangan terus mendorong perluasan perlindungan bagi pekerja sektor jasa konstruksi. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi intensif kepada jajaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Barabai, guna memastikan seluruh tenaga kerja proyek terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan ini tidak sekadar menjadi forum penyampaian informasi, tetapi juga ruang diskusi untuk menyamakan persepsi terkait kewajiban perlindungan pekerja konstruksi. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Hulu Sungai Selatan Kandangan, Adityo Nugroho, menegaskan bahwa sektor jasa konstruksi memiliki karakteristik khusus yang diatur secara spesifik dalam regulasi.

“Seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek konstruksi, mulai dari tahap perencanaan, konsultasi, pengawasan hingga pelaksanaan, wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja di sektor ini. Dalam sosialisasi itu juga dijelaskan bahwa mekanisme iuran jasa konstruksi berbeda dengan sektor lainnya.

Alih-alih dihitung per tenaga kerja, iuran ditentukan berdasarkan nilai proyek yang tercantum dalam kontrak. Perlindungan bahkan sudah berlaku sejak penandatanganan kontrak atau penunjukan langsung proyek dilakukan.

“Cukup satu kali pembayaran sesuai nilai kontrak, tanpa perlu menghitung jumlah tenaga kerja. Ini memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi penyedia jasa,” jelas Adityo.

Tak hanya proyek pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka ruang perlindungan untuk proyek swasta maupun kegiatan swakelola desa. Besaran iuran disesuaikan dengan nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari masing-masing kegiatan.

Melalui langkah ini, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peningkatan cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di wilayah Hulu Sungai Tengah. Perlindungan ini dinilai krusial, mengingat tingginya risiko kecelakaan kerja di sektor konstruksi.

Peserta yang terdaftar akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), termasuk pembiayaan pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis. Perlindungan juga mencakup risiko kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja hingga kembali ke rumah.

Meski demikian, Adityo mengakui masih terdapat penyedia jasa yang belum sepenuhnya memahami kewajiban tersebut. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus menggencarkan sosialisasi secara bertahap.

“Harapannya, seluruh pekerja konstruksi di HST dapat terlindungi dengan baik, sehingga mereka bisa bekerja dengan aman dan lebih tenang,” pungkasnya.

Editor : Wawan
#BPJS KANDANGAN