PROKAL.co, Balikpapan – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan bersama Baznas Kota Balikpapan melaksanakan penyerahan simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta yang telah meninggal dunia.
Santunan diberikan kepada ahli waris dari almarhum H. Cut Noord Jannah, atas nama Anita Nur Amelia, dengan total nilai manfaat sebesar Rp42.000.000. Program perlindungan ini merupakan bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Balikpapan dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerja keagamaan di Kota Balikpapan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Wilayah Bidang DHCA Kanwil Kalimantan, Nurul Ken Mahanani, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, serta Baznas Kota Balikpapan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, M. Hasbi Asshiddiqqi, menyampaikan bahwa sinergi dengan Baznas merupakan langkah strategis dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja keagamaan dan pekerja rentan.
“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja keagamaan, mendapatkan perlindungan yang layak. Santunan ini adalah bukti nyata kehadiran negara bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ady Hendratta, menegaskan bahwa manfaat Jaminan Kematian menjadi salah satu bentuk perlindungan dasar bagi pekerja dan keluarganya.
“Program Jaminan Kematian memberikan manfaat santunan kepada ahli waris sebagai perlindungan finansial. Kami terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak agar semakin banyak pekerja, termasuk pekerja keagamaan, yang terlindungi,” jelasnya.
Ketua Baznas Kota Balikpapan, Abdul Rosyid Bustomi, turut mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut sehingga semakin banyak pekerja keagamaan yang dapat merasakan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Program ini merupakan bagian dari perlindungan ekosistem Baznas bagi guru ngaji dan TPA se-Kota Balikpapan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 3.227 pekerja keagamaan telah terlindungi sejak dimulai pada Maret 2023.
Dari program tersebut, telah diberikan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada 21 peserta dengan total santunan sebesar Rp882.000.000, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 1 peserta dengan total manfaat sebesar Rp4.582.540.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama Baznas Balikpapan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat serta mendorong perluasan kepesertaan, khususnya bagi pekerja keagamaan dan sektor rentan.
Editor : Wawan