PROKAL.co, BERAU- Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial terus digencarkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, kali ini dengan berfokus kepada pengurus masjid. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar pada 14 April 2026 di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Berau, dengan melibatkan sekitar 50 peserta dari berbagai masjid di wilayah tersebut. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari langkah strategis BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong perlindungan bagi pekerja sektor keagamaan yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh program jaminan sosial.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Mulyana, menegaskan bahwa pihaknya tengah memberi perhatian khusus terhadap perlindungan pengurus masjid, termasuk marbot, yang memiliki peran vital dalam pelayanan keagamaan di tengah masyarakat. Menurutnya, meski tidak selalu dipandang sebagai pekerja formal, aktivitas yang dilakukan tetap memiliki risiko kerja sehingga penting untuk mendapatkan perlindungan yang layak. “Kami memang sedang fokus mendorong agar pengurus masjid bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka punya kontribusi besar bagi masyarakat, sehingga sudah semestinya juga mendapatkan jaminan sosial,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mendaftarkan dua program yang direncanakan menjadi tahap awal perlindungan bagi pengurus masjid, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dari total lima program utama yang dimiliki. Kedua program ini dinilai paling relevan dengan kebutuhan dasar perlindungan bagi pengurus masjid. Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat menjalankan aktivitas, termasuk dalam perjalanan menuju atau dari lokasi tugas, dengan manfaat berupa perawatan medis sesuai kebutuhan tanpa batas biaya, santunan selama tidak mampu bekerja, hingga santunan jika terjadi cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Sementara itu, program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, yang mencakup santunan kematian, biaya pemakaman, serta manfaat tambahan berupa beasiswa bagi anak peserta sesuai ketentuan.
Mulyana menjelaskan, pendekatan ini sengaja dilakukan secara bertahap agar para pengurus masjid lebih mudah memahami manfaat program dan terdorong untuk menjadi peserta. Ia menilai, perlindungan melalui JKK dan JKM sudah dapat memberikan rasa aman yang signifikan, baik bagi pekerja itu sendiri maupun keluarganya. “Kami ingin memulai dari program yang paling dibutuhkan dulu. Harapannya, setelah merasakan manfaatnya, ke depan mereka bisa mengakses program lainnya,” katanya.
Suasana sosialisasi berlangsung hangat dan interaktif. Para peserta terlihat antusias mengikuti pemaparan materi hingga sesi diskusi, dengan berbagai pertanyaan seputar pendaftaran, besaran iuran, serta mekanisme klaim. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran yang mulai tumbuh di kalangan pengurus masjid akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan pun melihat momentum ini sebagai peluang untuk memperluas kepesertaan di sektor informal, khususnya bidang keagamaan.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau berharap semakin banyak pengurus masjid yang memahami pentingnya jaminan sosial dan bersedia menjadi peserta aktif. Sinergi dengan Kementerian Agama juga akan terus diperkuat agar program perlindungan ini dapat menjangkau lebih luas dan berkelanjutan. Dengan langkah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan bahwa setiap pekerja, termasuk mereka yang mengabdi di rumah ibadah, memiliki perlindungan yang layak dan masa depan yang lebih terjamin.
Editor : Wawan