PROKAL.co, Berau- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh pemerintah bersama DPR RI menjadi tonggak penting dalam upaya memperluas perlindungan bagi pekerja sektor domestik di Indonesia. Regulasi ini memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas hak-hak dasar Asisten Rumah Tangga (ART), termasuk hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek mendasar dalam hubungan kerja antara ART dan pemberi kerja, mulai dari pengakuan status pekerja, pengaturan jam kerja, hak atas upah yang layak, hingga perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah kewajiban pemberian perlindungan jaminan sosial bagi ART sebagai bagian dari sistem perlindungan tenaga kerja nasional.
Sejalan dengan hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung implementasi UU PPRT, khususnya dalam memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, termasuk ART.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Berau, Mulyana, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan langkah maju yang sangat signifikan dalam mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
“Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi momentum bersejarah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat bagi ART. Selama ini, pekerja rumah tangga merupakan salah satu kelompok yang rentan dan belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem perlindungan formal. Dengan adanya regulasi ini, negara hadir untuk memastikan mereka mendapatkan hak yang setara,” ujar Mulyana.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, ART menghadapi berbagai risiko kerja yang tidak kalah besar dibandingkan sektor formal. Aktivitas seperti membersihkan rumah, memasak, mengangkat beban, hingga mengasuh anak memiliki potensi kecelakaan kerja yang nyata. Tanpa perlindungan jaminan sosial, risiko tersebut dapat berdampak langsung pada kondisi ekonomi pekerja dan keluarganya.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 4 juta orang yang sebagian besar berada di sektor informal. Namun demikian, tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada segmen ini masih tergolong rendah, sehingga mereka rentan terhadap berbagai risiko sosial dan ekonomi.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mencatat bahwa cakupan perlindungan pekerja sektor informal secara nasional terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, meskipun masih menghadapi tantangan dalam hal literasi dan kesadaran masyarakat. Kehadiran UU PPRT diharapkan mampu menjadi akselerator dalam memperluas kepesertaan, khususnya bagi pekerja rumah tangga.
Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, ART dapat memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini memberikan manfaat berupa biaya perawatan medis sesuai kebutuhan, santunan tunai, hingga manfaat bagi ahli waris apabila terjadi risiko fatal.
Mulyana menambahkan bahwa kehadiran perlindungan jaminan sosial tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi pemberi kerja. Dengan mendaftarkan ART dalam program BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja turut menciptakan hubungan kerja yang lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.
“Perlindungan jaminan sosial merupakan bentuk tanggung jawab bersama. Bagi pemberi kerja, ini bukan semata kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja yang telah membantu aktivitas rumah tangga sehari-hari,” tambahnya.
Dalam rangka mendukung implementasi UU PPRT, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau akan meningkatkan berbagai upaya strategis, antara lain melalui sosialisasi masif kepada masyarakat, penyederhanaan proses pendaftaran, serta penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu fokus utama, mengingat masih rendahnya tingkat pemahaman mengenai pentingnya jaminan sosial bagi pekerja sektor domestik. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan akan memanfaatkan berbagai kanal komunikasi, baik secara langsung maupun digital, untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.
Selain itu, sinergi dengan pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat implementasi kebijakan ini di tingkat lokal, termasuk dalam hal pendataan ART dan penguatan regulasi turunan yang mendukung pelaksanaan UU PPRT.
Mulyana juga menegaskan bahwa pihaknya akan membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan ART ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan proses yang mudah dan terjangkau.
“Kami memastikan bahwa proses pendaftaran bagi pekerja rumah tangga dibuat semakin mudah dan fleksibel. Masyarakat dapat mendaftarkan ART secara mandiri dengan iuran yang terjangkau, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak memberikan perlindungan. Ini adalah langkah nyata untuk memastikan seluruh pekerja terlindungi,” tegasnya.
Pemerintah sendiri menargetkan peningkatan signifikan dalam cakupan kepesertaan jaminan sosial nasional, khususnya dari sektor informal yang selama ini mendominasi struktur ketenagakerjaan di Indonesia. ART menjadi salah satu kelompok prioritas dalam agenda tersebut, mengingat jumlahnya yang besar dan tingkat kerentanannya yang tinggi.
Dengan adanya UU PPRT, diharapkan tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang berada di luar sistem perlindungan sosial. Regulasi ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen negara dalam menjamin hak-hak pekerja serta menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan inklusif.
Menutup pernyataannya, Mulyana mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pemberi kerja, untuk berperan aktif dalam mendukung implementasi undang-undang tersebut dengan mendaftarkan ART sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Dengan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada ART, kita tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga membangun masa depan ketenagakerjaan yang lebih baik dan berkeadilan,” pungkasnya.
Editor : Wawan