Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sidang Etik Rampung, Oknum Polisi Kubar Dipecat usai Terseret Jaringan Bandar Sabu Ishak

Muhamad Yamin • Senin, 18 Mei 2026 | 19:37 WIB
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Romylus Tamtelahitu saat jumpa pers di markas Polres Samarinda
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Romylus Tamtelahitu saat jumpa pers di markas Polres Samarinda
 
PROKAL.CO. SAMARINDA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap oknum personel Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonathan Sasiang, telah rampung digelar. Mantan Kasatresnarkoba Polres Kubar itu dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terseret dalam pengembangan kasus jaringan narkoba bandar Ishak.
 
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto dalam rilis diperoleh media ini mengatakan sidang etik terhadap AKP Deky selesai dilaksanakan pada Senin (18/5/2026).
 
“Dalam sidang tersebut diputuskan beberapa sanksi, di antaranya kewajiban meminta maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi PTDH dari dinas Polri,” kata Yuliyanto dalam keterangannya.
 
Usai sidang etik, AKP Deky langsung dibawa personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalani proses lanjutan.
 
Yuliyanto menegaskan, Polda Kaltim berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
 
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” tegasnya.
 
Kasus yang menyeret AKP Deky merupakan pengembangan pengungkapan jaringan narkoba besar di Kutai Barat yang melibatkan bandar sabu Ishak. Penanganan perkara tersebut kini diambil alih Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri lantaran ditemukan dugaan keterlibatan jaringan lebih besar dan aliran dana mencurigakan.
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap jaringan Ishak merupakan hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
 
“Perkara TPPU ini berasal dari tindak pidana asal bandar Ishak dan kelompoknya. Dalam pengembangan, kami menemukan jaringan yang lebih besar di atas Ishak,” ujar Romylus di Mapolresta Samarinda, Minggu (17/5).
 
Menurut Romylus, selain mengungkap jaringan Ishak, pihaknya juga menangani bandar lain dengan level serupa berinisial TJ. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa Ishak dan TJ berada dalam satu jaringan yang dikendalikan sosok berinisial Memen.
 
“Dari pengembangan itu kami mengetahui level di atas Ishak dan TJ adalah saudara Memen yang kemudian berhasil diungkap bersama Bareskrim Polri,” jelasnya.
 
Polisi bahkan sempat memburu Memen hingga ke Bali. Namun saat pengejaran dilakukan, telepon genggam tersangka sudah tidak aktif. Meski begitu, pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya ditemukan fakta adanya jaringan narkoba yang lebih besar.
 
“Pengungkapan jaringan Kubar ini merupakan kolaborasi penyidik Polda Kaltim dan Bareskrim Polri,” katanya.
 
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap dua penyuplai sabu untuk jaringan Ishak di Bali, yakni Normentry Raden alias Memen (36) dan Junius Mangambe Hasibuan alias Bos (39).
 
Dari hasil pemeriksaan, Memen mengaku menyuplai sabu kepada Ishak sebanyak 200 gram setiap bulan sejak 2025. Ia diketahui mengenal Ishak sejak sama-sama menjalani hukuman di Lapas Tenggarong pada 2018.
 
Sementara Junius diduga menjadi pemasok utama sabu kepada Memen hingga 700 gram per bulan dengan harga Rp 800 ribu per gram. Barang haram itu kemudian dijual kembali seharga Rp 1,2 juta per gram dan menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah setiap bulan.
 
Dalam pengembangannya, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana kepada aparat penegak hukum dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan narkoba Kutai Barat. (*)
Editor : Indra Zakaria
#polda kaltim