PROKAL.CO, SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp57,45 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyelamatan keuangan negara tersebut diumumkan Kejati Kaltim pada Rabu, 20 Mei 2026. Uang senilai Rp57,45 miliar itu diserahkan dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
“Dalam perkara ini, tim penyidik bidang tindak pidana khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka, baik dari unsur swasta maupun penyelenggara negara,” kata Toni dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Mei 2026.
Perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan oleh PT JMB Group di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kejati Kaltim menyebut salah satu tersangka berinisial BT sebelumnya telah mengembalikan uang lebih dari Rp200 miliar kepada penyidik. Selanjutnya, pada 1 April 2026, BT kembali menyerahkan uang sebesar Rp57,45 miliar.
Dengan tambahan pengembalian tersebut, total uang yang telah diserahkan tersangka BT kepada penyidik mencapai Rp271,45 miliar.
Meski demikian, Kejati Kaltim menyatakan nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih menunggu proses penghitungan oleh lembaga auditor. (*)
Editor : Indra Zakaria