Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

DMI Kutai Timur dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Perlindungan bagi Imam dan Marbot Masjid

Wawan • Jumat, 5 Juni 2026 | 11:02 WIB
Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengurus dan pekerja masjid, seperti imam, muazin, marbot, hingga petugas kebersihan masjid.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengurus dan pekerja masjid, seperti imam, muazin, marbot, hingga petugas kebersihan masjid.

 

PROKAL.co, Kutai Timur- Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kutai Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengurus dan pekerja masjid, seperti imam, muazin, marbot, hingga petugas kebersihan masjid. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Darussalam dan dihadiri oleh Ketua DMI Kutai Timur, Muhamad Munif Naim, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bontang, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur, Andika Candra.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja keagamaan yang selama ini berperan penting dalam pelayanan umat di rumah-rumah ibadah. Melalui kerja sama tersebut, DMI Kutai Timur berkomitmen mendorong seluruh masjid di wilayah Kutai Timur untuk mendaftarkan imam, muazin, marbot, dan tenaga pendukung lainnya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua DMI Kutai Timur, Muhamad Munif Naim, menyampaikan dukungannya terhadap program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perhatian kepada para pengabdi masjid dan keluarganya.

“Kami mendukung program BPJS Ketenagakerjaan untuk muazin, imam masjid, dan marbot. Ini akan membantu keluarga serta orang-orang yang berkhidmat di rumah-rumah Allah,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pengurus masjid di Kutai Timur untuk segera memberikan perlindungan kepada para pekerja masjid melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengajak seluruh masjid untuk segera mendaftarkan imam masjid, petugas kebersihan, dan marbotnya ke program BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur, Andika Candra, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut dan berharap dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di lingkungan masjid.

“Kami sangat gembira dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini. Semoga ke depan seluruh masjid di Kutai Timur dapat mendaftarkan imam, muazin, dan marbotnya ke program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka memperoleh perlindungan yang layak saat menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial lainnya,” ungkap Andika.

Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kutai Timur berharap semakin banyak pekerja keagamaan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga dapat menjalankan tugas dan pengabdiannya dengan lebih tenang, aman, dan sejahtera.

Editor : Wawan
#bpjs kutim