PROKAL.CO- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah cepat dan taktis dalam merespons kebijakan nasional terkait pembenahan sistem kepegawaian di sektor pendidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim memastikan bahwa penataan tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN) kini telah memasuki babak baru demi menciptakan tata kelola SDM yang lebih tertib dan terukur. Guna menjamin proses belajar mengajar di ruang kelas tidak terganggu, sisa kebutuhan guru di sekolah-sekolah kini resmi dialihkan dari skema honorer lama ke mekanisme tenaga pengganti.
Kebijakan progresif ini sengaja diambil agar operasional sekolah di seluruh Bumi Etam tetap berjalan optimal di tengah masa transisi kepegawaian nasional. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kalimantan Timur, Armin, menegaskan bahwa seluruh sekolah yang berada di bawah kewenangan provinsi kini sudah tidak lagi menggunakan status guru honorer. Seluruh tenaga pendidik non-ASN yang ada saat ini secara otomatis masuk ke dalam kategori tenaga pengganti, di mana pembiayaan upah mereka bersumber langsung dari dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Langkah ini juga dipastikan menjadi jembatan yang aman bagi para guru untuk menuju jalur kepegawaian yang lebih jelas dan terstruktur, seperti ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Armin menjelaskan bahwa sistem perekrutan kini jauh lebih akuntabel dan didasarkan pada kebutuhan nyata di lapangan. “Jika pada sistem sebelumnya pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui surat keputusan, kini kebutuhan tenaga pengajar diajukan berdasarkan kondisi riil sekolah dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia,” ujar Armin saat memberikan keterangan resmi kepada media.
Peralihan status ini sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran benturan regulasi penataan tenaga kerja yang sempat membayangi dunia pendidikan. Pemprov Kaltim memastikan bahwa formula baru ini telah sinkron dengan aturan hukum yang berlaku di tingkat pusat, sehingga kepala sekolah tidak perlu ragu dalam memenuhi kekurangan guru di instansinya. “Semua guru yang belum ASN statusnya adalah tenaga pengganti. Dengan sistem ini, tidak ada persoalan terkait aturan karena mekanismenya telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Beberapa daerah, seperti Bontang, juga mulai menerapkan pola yang sama,” katanya menambahkan.
Efektivitas pembersihan status kepegawaian ini diklaim berjalan sangat sukses tanpa gejolak yang berarti di lingkungan sekolah. Memasuki pertengahan tahun ini, Disdikbud Kaltim mencatat rapor hijau dalam penataan administrasi guru di mana seluruh pos pendapatan guru non-ASN telah sepenuhnya ditanggung oleh subsidi daerah. Di akhir penjelasannya, Armin mengapresiasi keberhasilan transisi ini dengan berujar, “Alhamdulillah, tahun ini sudah tidak ada lagi guru honorer atau tenaga honorer di sekolah karena seluruh kebutuhan tenaga pendidik non-ASN telah diakomodasi melalui bantuan operasional.”
Editor : Indra Zakaria