PROKAL.CO- Kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibarengi pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027 benar-benar menjadi buah simalakama bagi pemerintah daerah. Di satu sisi daerah dipaksa menyelesaikan penataan tenaga non-ASN, namun di sisi lain alokasi Transfer ke Daerah (TKD) justru terus disunat. Kondisi kritis ini disuarakan langsung secara gamblang oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan KemenPANRB di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam interupsi tegasnya di forum tersebut, Rudy Mas’ud membongkar realita pahit yang dihadapi anggaran daerah saat ini akibat kebijakan pusat yang dinilai tidak sinkron. "Beban fiskal gaji PPPK ini membuat kapasitas belanja daerah semakin berat. Ini karena kewajiban daerah menanggung mandiri pemenuhan gaji dan tunjangan PPPK di tengah kebijakan pengurangan alokasi dana transfer keuangan daerah," ucap pria yang akrab disapa Harum tersebut.
Tak hanya itu, ia juga mengkritik keras ketiadaan regulasi transisi dari pemerintah pusat yang membuat banyak daerah terjepit karena persentase belanja kepegawaiannya otomatis melonjak di atas batas maksimal. "Belum ada solusi tertulis bagi daerah yang belanja pegawainya melonjak di atas 30 persen akibat penurunan dana transfer. Kami meminta Pak Mendagri melakukan perubahan ketentuan dalam pedoman penyusunan APBD tahun 2027, agar ada dasar hukum yang jelas bagi gubernur dalam mengevaluasi APBD kabupaten/kota," bebernya seraya mendesak penambahan Alokasi Dana Umum (DAU) demi nakes dan guru.
Kendati keuangan daerah sedang diuji dengan hebat, Rudy Mas'ud memberikan garansi politik yang sangat melegakan bagi ribuan tenaga PPPK di Bumi Etam. Ia memastikan, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu di seluruh wilayah Kaltim dijamin aman dari pemutusan hubungan kerja. “Khusus di Kaltim tidak ada pengurangan maupun PHK bagi PPPK. Kami juga berharap kebijakan yang sama berlaku di seluruh Indonesia, sehingga tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK,” tegas Rudy.
Komitmen ini pun diperkuat dengan kesepakatan resmi dalam forum tersebut antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KemenPANRB, bersama asosiasi kepala daerah. Mereka sepakat bahwa PPPK yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal atau aturan batasan belanja pegawai 30 persen. Menyikapi tuntutan kritis ini, Komisi II DPR RI langsung pasang badan mendesak Kemenkeu untuk menaikkan alokasi TKD serta memberikan relaksasi aturan batasan yang rencananya berlaku per 1 Januari 2027. "Semoga relaksasi ini segera dikabulkan sehingga daerah dapat menyusun APBD dengan baik sekaligus memberikan kepastian nyata bagi para PPPK," tutup Rudy. (*)
Editor : Indra Zakaria