Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kasus Muara Kate: Misran Toni Dibebaskan, Tim Advokasi Minta Pelaku Sebenarnya Diungkap

Muhamad Yamin • Sabtu, 20 Juni 2026 | 00:11 WIB
Pendamping LBH Samarinda, Irfan Ghazy. Divisi Advokasi dan Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Abdul Aziz, Akademisi Unmul, Ivan Zairani serta warga Muara Kate, Aspiana. Pejuang Lingkungan Muara Kate Usai Bebas, Misran Toni saat gelar jumpa pers diseminasi putusan.
Pendamping LBH Samarinda, Irfan Ghazy. Divisi Advokasi dan Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Abdul Aziz, Akademisi Unmul, Ivan Zairani serta warga Muara Kate, Aspiana. Pejuang Lingkungan Muara Kate Usai Bebas, Misran Toni saat gelar jumpa pers diseminasi putusan.

 

PROKAL.CO, SAMARINDA - Pengadilan Negeri Tanah Grogot membebaskan tokoh masyarakat adat Dayak Deah sekaligus pejuang lingkungan dari Muara Kate, Misran Toni, dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana yang menjeratnya.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada 16 April 2026 dalam perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Misran Toni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga memulihkan hak-hak Misran Toni dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Tim Advokasi Keselamatan Rakyat yang mendampingi Misran Toni menyebut putusan tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan panjang konflik yang terjadi di Muara Kate, Kabupaten Paser.

"Majelis hakim menyatakan tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Misran Toni adalah pelaku penyerangan yang menyebabkan kematian Rusel Totin maupun luka berat yang dialami Anson," jelas Pendamping LBH Samarinda, Irfan Ghazy yang salah satu tergabung dalam Tim Advokasi Keselamatan Rakyat dalam siaran pers yang diterima, Jumat (19/6/2026).

Menurut tim advokasi, perkara yang  menjerat Misran Toni tidak dapat dipisahkan dari perjuangan masyarakat Muara Kate yang selama bertahun-tahun menolak aktivitas angkutan batu bara di jalan umum.

Warga menilai lalu lintas truk batu bara yang melintasi ruas jalan negara dari wilayah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, hingga Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, telah menimbulkan berbagai persoalan sosial dan keselamatan.

Masyarakat kemudian membentuk Posko Muara Kate sebagai bentuk pengawasan dan penolakan terhadap penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara.

Namun pada 15 November 2024 dini hari, terjadi penyerangan di Posko Muara Kate yang mengakibatkan Rusel Totin meninggal dunia dan Anson mengalami luka berat.

Peristiwa itu kemudian menjadi awal proses hukum yang mengarah kepada Misran Toni. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius.

Tim advokasi menyebut Misran Toni mulai ditahan sejak 15 Juli 2025. Selama proses hukum berlangsung, ia sempat menjalani penahanan di ruang tahanan Polda Kalimantan Timur di Balikpapan yang berjarak jauh dari keluarganya di Muara Kate.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan 13 saksi, tiga ahli, sejumlah surat, serta 20 barang bukti untuk mendukung dakwaan.

Namun, majelis hakim menilai pembuktian yang diajukan tidak memenuhi syarat pembuktian yang sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Hakim menilai tidak ada satu pun saksi yang secara konsisten dan meyakinkan dapat membuktikan Misran Toni sebagai pelaku penyerangan yang menyebabkan kematian Rusel Totin maupun luka berat terhadap Anson," ujar Irvan. 

Salah satu pertimbangan hakim adalah keterangan saksi Mahrita yang menyebut korban Rusel sempat mengucapkan nama "Imis" saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Majelis hakim menilai keterangan tersebut berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti lain sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup.

Hakim juga menyoroti keterangan saksi Anson yang mengaku melihat pelaku penyerangan. Dalam persidangan terungkap bahwa setelah mengalami luka, Anson justru meminta agar Misran Toni dipanggil untuk memberikan pertolongan.

Selain itu, selama sekitar delapan bulan setelah kejadian, Anson disebut masih berinteraksi secara normal dengan Misran Toni dan tidak pernah menyampaikan kepada keluarga maupun kerabatnya bahwa Misran Toni merupakan pelaku penyerangan.

Keterangan saksi lain yang diajukan juga dinilai tidak saling bersesuaian.

Tidak hanya itu, hakim turut menyoroti tidak dihadirkannya senjata tajam yang disebut digunakan dalam peristiwa penyerangan sebagai barang bukti di persidangan.

Sementara hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menemukan bercak darah pada salah satu barang bukti milik Misran Toni juga tidak dapat mengidentifikasi profil DNA karena kondisi sampel telah mengalami degradasi.

Akibatnya, tidak terdapat bukti ilmiah yang dapat memastikan darah tersebut berasal dari korban.

"Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, dakwaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan berat dinyatakan tidak terbukti," tulis tim advokasi.

Pasca putusan bebas tersebut, Tim Advokasi Keselamatan Rakyat mengkritik langkah kepolisian dan kejaksaan yang tetap menempuh upaya hukum kasasi.

Mereka menilai aparat penegak hukum seharusnya melakukan evaluasi terhadap proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara yang dinilai gagal membuktikan dakwaan di persidangan.

Tim advokasi juga mendesak aparat penegak hukum melanjutkan pengungkapan kasus penyerangan di Muara Kate secara profesional, independen, dan menyeluruh hingga pelaku yang sebenarnya dapat ditemukan.

Selain itu, mereka meminta negara memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap pembela lingkungan hidup dan masyarakat yang memperjuangkan keselamatan ruang hidupnya.

"Putusan bebas Misran Toni bukan akhir dari pencarian keadilan. Keadilan baru benar-benar terwujud ketika kebenaran terungkap, pelaku yang sebenarnya dimintai pertanggungjawaban, dan korban memperoleh keadilan," kata Irvan lagi. (*)

Editor : Indra Zakaria
#kaltim