Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Status Plt Disdikbud Kaltim Berlarut-larut, DPRD Sebut Kebijakan Jadi Rentan Tabrak Aturan

Redaksi Prokal • Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:38 WIB
M Darlis
M Darlis

 
SAMARINDA — Polemik hangat yang melanda Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur dinilai bukan semata-mata kesalahan personal dari pejabat yang memimpin. Karut-marut administratif ini disebut-sebut sebagai buah dari pembiaran Pemerintah Provinsi Kaltim yang memarkir posisi Kepala Disdikbud dalam status Pelaksana Tugas (Plt) terlalu lama, sehingga memicu lahirnya kebijakan yang rentan membentur batasan regulasi.

Kritik tajam tersebut datang langsung dari Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. Menurutnya, lambatnya penunjukan pejabat definitif telah menempatkan Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, dalam posisi buah simalakama yang serba salah. Di satu sisi, roda pelayanan pendidikan di daerah mendesak untuk terus berjalan cepat, namun di sisi lain, ruang gerak seorang Plt terpasung ketat oleh dinding undang-undang.

Darlis mengungkapkan bahwa berbagai keputusan kontroversial yang diambil belakangan ini lahir dari situasi jepitan administratif yang menuntut penyelesaian instan. Benang kusut ini bahkan telah menggelinding menjadi bahasan utama dalam rapat resmi antara Komisi IV DPRD Kaltim dengan jajaran Disdikbud Kaltim.

"Ada kebutuhan pendidikan yang harus segera ditangani, sementara beliau menjalankan tugas sebagai Plt yang memiliki kewenangan terbatas. Ketika kebutuhan pendidikan mendesak, sementara kewenangan Plt itu terbatas, maka muncul situasi yang rentan diperdebatkan," ujar Darlis.

Melihat kondisi tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim menegaskan enggan terjebak dalam debat kusir mengenai siapa yang benar atau salah terkait kebijakan yang sudah terlanjur dikeluarkan. Fokus utama parlemen Karang Paci saat ini adalah menuntut Pemprov Kaltim segera menyelesaikan akar masalahnya dengan melantik Kepala Disdikbud definitif secepatnya.

Selama posisi strategis ini dibiarkan tanpa kepemimpinan yang sah secara hukum penuh, potensi pelanggaran dan polemik serupa dipastikan akan terus berulang. Dunia pendidikan kerap menuntut eksekusi kebijakan yang super cepat, sementara ruang gerak seorang pelaksana tugas dipastikan lumpuh oleh aturan birokrasi.

Politisi ini mengingatkan bahwa dunia pendidikan Kaltim membutuhkan kepastian hukum dan kecepatan gerak. Jika seluruh kebijakan strategis dipaksa mandek atau harus melewati birokrasi yang berbelit-belit hanya karena status Plt, maka hantaman kerugiannya akan langsung dirasakan oleh pihak sekolah, guru, hingga para siswa di daerah. Pendidikan tidak boleh berhenti karena ada banyak kebutuhan yang harus segera diputuskan agar pelayanan tetap berjalan secara optimal.

Darlis tidak menampik bahwa beberapa kebijakan yang diambil Plt Disdikbud saat ini memang memicu perdebatan sengit terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pelaksana tugas. Namun, ia melihat hal tersebut sebagai konsekuensi logis dari lambatnya Pemprov Kaltim merespons kekosongan jabatan dengan menunjuk pejabat definitif yang memiliki legitimasi penuh.

Sebagai langkah konkret, DPRD Kaltim menegaskan telah melayangkan surat resmi kepada Pemprov Kaltim agar proses pengisian jabatan Kepala Disdikbud definitif segera diselesaikan tanpa penundaan lagi. Pemahaman terhadap posisi Plt yang serba salah ini bukan berarti menjadi pembenaran atas potensi pelanggaran kewenangan yang terjadi, melainkan harus dilihat secara utuh sebagai kegagalan manajemen birokrasi Pemprov Kaltim yang membiarkan kekosongan kepemimpinan berlarut-larut.

Gelombang polemik ini sendiri bermula dari terbitnya Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.11.1/20728/Disdikbud.II tertanggal 21 Agustus 2025. Dalam surat yang ditandatangani oleh Armin tersebut, sejumlah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara mendadak dimutasi dan ditugaskan ke beberapa sekolah unggulan. Kebijakan mutasi aparatur oleh seorang Plt inilah yang langsung memantik badai kritik dari berbagai pihak karena dicurigai telah melangkahi batas kewenangan seorang pejabat sementara. (*)

Editor : Indra Zakaria
#disdikbud