Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sanksi Tegas Menanti! Disdikbud Kaltim Larang Keras Sekolah Jual Seragam ke Siswa Baru

Redaksi Prokal • Senin, 6 Juli 2026 | 07:45 WIB
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin.
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin.

SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur mengambil langkah agresif untuk memberantas praktik pungutan liar berkedok penjualan seragam yang kerap dikeluhkan masyarakat setiap tahun ajaran baru. Disdikbud Kaltim secara resmi menerbitkan aturan ketat yang melarang seluruh satuan pendidikan negeri, mulai dari jenjang SMA, SMK, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB), untuk terlibat dalam bisnis pengadaan seragam sekolah.

Ketegasan pemerintah daerah ini dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/17701/Disdikbud.III yang mulai diberlakukan pada awal Juli 2026. Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menegaskan bahwa pihak sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan kini tidak memiliki wewenang lagi untuk mengoordinir pengadaan atau penjualan seragam jenis apa pun kepada para peserta didik.

Armin menginstruksikan agar seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri mematuhi aturan ini tanpa pengecualian. Guna menutup rapat celah permainan atau praktik "main mata" dengan pihak ketiga, edaran terbaru ini juga melarang keras pihak sekolah untuk menunjuk, merekomendasikan, atau mengarahkan orang tua murid membeli seragam di toko-toko baju tertentu.

Kebijakan responsif ini diambil untuk merespons langsung jeritan para orang tua murid baru yang sering kali merasa terbebani oleh membengkaknya biaya seragam saat masuk sekolah. Sebagai solusi konkret dari keluhan tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim langsung mengambil alih beban masyarakat dengan menggelontorkan 65 ribu paket seragam nasional secara cuma-cuma melalui program unggulan Gratispol.

Pemberian seragam gratis ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Kaltim dalam memangkas ketimpangan akses pendidikan di Bumi Etam. Kendati demikian, masyarakat perlu mencatat bahwa pemprov hanya menanggung pengadaan seragam nasional. Sementara untuk jenis seragam pelengkap lainnya seperti seragam khas sekolah, batik, pramuka, atau baju olahraga, penyediaannya dikembalikan penuh kepada tanggung jawab orang tua atau wali murid masing-masing tanpa boleh ada intervensi maupun paksaan dari pihak sekolah.

Armin memperingatkan dengan keras agar tidak ada kepala sekolah atau oknum guru yang nekat bermain api dengan mengabaikan perintah resmi ini. Disdikbud Kaltim memastikan akan mengawasi jalannya masa penerimaan dan pengenalan siswa baru secara ketat di lapangan. Jika ditemukan ada sekolah yang kedapatan melanggar aturan larangan berbisnis seragam tersebut, Disdikbud Kaltim memastikan tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi administratif dan disiplin yang sangat tegas sesuai regulasi yang berlaku. (*)

Editor : Indra Zakaria
#disdikbud kaltim