SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah tegas demi memperketat pengawasan penggunaan uang daerah. Di tengah kondisi fiskal yang sedang mengalami defisit anggaran, setiap rencana belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai di atas Rp 10 juta kini wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada Sekretaris Daerah (Sekda) sebelum direalisasikan.
Kebijakan anyar ini sempat memicu anggapan adanya sentralisasi birokrasi dalam pengambilan keputusan anggaran. Namun, Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Prananta, langsung meluruskan persepsi tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan ini murni merupakan instrumen pengendalian agar belanja daerah tetap berjalan di atas prinsip efisiensi yang ketat.
"Saya pikir itu lebih kepada kontrol dari pimpinan untuk memastikan anggaran ini dibelanjakan sesuai dengan efisiensi yang kemarin diperintahkan. Jadi bukan berarti sentralistik, tetapi lebih kepada kontrol supaya tidak kebobolan," ujar Irfan.
Menurutnya, tanpa adanya mekanisme kontrol yang rigid seperti ini, belanja OPD dikhawatirkan akan berjalan lepas kendali hingga melampaui pagu anggaran yang telah ditetapkan, yang mana bisa memperparah kondisi defisit daerah.
Wajib Lapor Sebelum Pengadaan Dimulai
Irfan menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran terpaksa dilakukan setelah APBD ditetapkan. Alhasil, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dituntut untuk melakukan pengendalian belanja secara lebih mikro dan ketat. Oleh sebab itu, proses pelaporan wajib hukumnya diselesaikan sebelum proses pengadaan barang atau realisasi belanja dilaksanakan di lapangan. Melalui skema ini, pimpinan daerah memiliki ruang untuk mengevaluasi urgensi rencana pengeluaran dan menyelaraskannya dengan kemampuan kas daerah saat ini.
"Setahu saya pasti sebelum (pelaksanaan). Kalau sesudah, tidak ada gunanya. Dengan begitu pimpinan bisa melihat pagu yang direncanakan berapa dan perkiraan defisit kita berapa. Jadi ada kontrol dari sisi proses pengadaan tahun ini," jelasnya menambahkan.
Irfan juga memberikan indikasi bahwa kebijakan pembatasan dan pengawasan ketat ini tidak hanya bersifat sementara atau sekadar berlaku hingga masa perubahan anggaran tahun ini selesai. Mekanisme pengendalian belanja ini berpotensi besar untuk terus diterapkan secara berkelanjutan sebagai bagian dari cetak biru menjaga disiplin fiskal pemerintah daerah. Melalui pengetatan aturan ini, Pemprov Kaltim berharap setiap rupiah yang keluar dari kas daerah benar-benar dialokasikan untuk program yang bersifat prioritas, tepat sasaran, dan sepenuhnya menyesuaikan diri dengan kapasitas finansial daerah di tengah gempuran tekanan defisit. (*)
Editor : Indra Zakaria