PROKAL.CO- Gembar-gembor politik mengenai pendidikan gratis melalui program "Gratispol" yang diusung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur nyatanya belum menyentuh akar permasalahan mendasar di lapangan. Saban tahun ajaran baru, harapan para orang tua untuk menikmati fasilitas sekolah negeri yang murah justru kandas oleh tingginya biaya pengadaan seragam sekolah. Alih-alih mendapatkan keringanan penuh dari program pemerintah, masyarakat kecil justru disuguhi tagihan fantastis hingga jutaan rupiah yang dikoordinir secara rapi melalui kedok koperasi sekolah.
Kondisi pelik ini dirasakan langsung oleh salah satu orang tua murid baru di sebuah SMK negeri di Samarinda yang sehari-hari bekerja serabutan. Ia mengaku sangat terpukul dan kebingungan harus memutar otak demi melunasi biaya seragam yang nilainya di luar nalar. Di tengah kesulitan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari, ia mempertanyakan keberadaan program Gratispol yang seharusnya hadir untuk meringankan beban mereka. Meski pihak sekolah berdalih tidak ada paksaan, pakaian dan atribut khusus tersebut tetap bersifat wajib dalam keseharian siswa dan anehnya hanya bisa ditebus melalui nomor rekening koperasi sekolah.
Berdasarkan data di lapangan, praktik dagang berkedok koperasi ini mematok harga paket seragam yang sangat mencekik. Di salah satu SMKN negeri di Samarinda misalnya, paket seragam putri menembus Rp 1.755.000 dan putra sebesar Rp 1.630.000, dengan rincian komponen harga seperti baju praktik, baju olahraga, almamater, hingga atribut yang dinilai terlampau mahal. Lebih miris lagi, di SMKN negeri lainnya di Samarinda harganya bahkan dilaporkan melambung hingga Rp 2,6 juta. Fakta ini jelas menabrak Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim yang melarang keras sekolah maupun tenaga kependidikan berbisnis seragam.
Menanggapi jeritan wali murid, pengurus koperasi berdalih bahwa mereka hanya menjual sisa stok tahun lalu dan fokus pada jenis pakaian non-nasional yang memang tidak diakomodir oleh bantuan pemerintah, seperti baju praktik dan lambang jurusan. Sementara itu, respons dari pihak otoritas dan legislatif justru terkesan melunak dan normatif.
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, yang awalnya mengancam akan menjatuhkan sanksi tanpa toleransi, mendadak melempar tanggung jawab ke pihak sekolah saat dikonfirmasi mengenai adanya bukti lembar tagihan resmi dari koperasi. "Sekolah tidak menjual. Boleh beli di koperasi atau di luar, seperti itu, dan tidak ada paksaan," kelit Armin.
Ketika didesak mengenai adanya nomor rekening yang tertera dalam lembar tagihan seragam, ia hanya menjawab singkat, "Silakan tanya ke sekolah," tutup Armin.
Sikap senada juga ditunjukkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, yang justru menilai riak penjualan seragam mahal ini sebagai hal yang lumrah dalam dunia perdagangan. Menurutnya, pihak ketiga atau koperasi selalu memiliki celah hukum untuk bekerja sama dengan sekolah, dan menganggap wajar jika pedagang mencari keuntungan banyak.
"Kalau namanya dagang, ini kan tidak ada kepastian harus sekian harganya. Itu tergantung dia sama orang tuanya kan, si pembeli dan penjual. Kita tidak bisa memberikan semua keseluruhan jumlah baju," kata Baba. Sikap abai ini memperlihatkan bahwa bantuan 65 ribu paket seragam nasional gratis dari program Gratispol gagal menjadi solusi total, karena celah pengadaan seragam khusus terbukti masih menjadi ladang bisnis oknum sekolah yang mencekik tabungan orang tua murid. (*)
Editor : Indra Zakaria