SAMARINDA – Persoalan klasik antrean panjang kendaraan yang mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kalimantan Timur tampaknya masih jauh dari kata usai. Di tengah keluhan masyarakat mengenai menipisnya kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pemerintah Provinsi Kaltim justru terkesan lamban dalam memagari hak-hak energi warganya.
Pemprov Kaltim secara blak-blakan memastikan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun regulasi resmi yang melarang kendaraan berpelat luar daerah (non-KT) untuk menikmati fasilitas BBM bersubsidi di wilayah Kaltim. Artinya, kendaraan dari luar daerah masih bebas "menyedot" kuota BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat lokal Benua Etam.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas desakan kritis yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. Politisi Karang Paci tersebut sebelumnya dengan tegas mendorong agar kendaraan berpelat luar tidak lagi dibiarkan menggerogoti jatah kuota BBM bersubsidi Kaltim, mengingat membanjirnya kendaraan luar daerah dinilai menjadi biang kerok utama yang memicu jebolnya kuota BBM dan memicu antrean panjang setiap harinya.
Namun, alih-alih memberikan solusi cepat, tanggapan yang keluar dari jajaran birokrasi justru bernada administratif. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kaltim, Heni Purwaningsih, menegaskan bahwa instansinya tidak bisa berbuat banyak karena terbentur kekosongan aturan. "Belum ada regulasi yang mengatur kendaraan berpelat luar KT dilarang atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi di Kaltim," ucap Heni Purwaningsih.
Meskipun membiarkan kondisi ini berlarut-larut, Heni mengklaim bahwa Pemprov Kaltim bersama Biro Ekonomi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait saat ini sedang mencoba merumuskan payung hukum untuk mencari jalan keluar. Salah satu opsi yang tengah digodok adalah dengan mendorong kendaraan asing tersebut untuk segera berganti identitas menjadi pelat KT.
"Aturan sedang disiapkan, kita terus mencari solusi supaya kendaraan pelat luar yang beroperasi lebih dari enam bulan segera mengurus mutasi ke wilayah Kaltim," ungkapnya.
Sikap pemprov yang terkesan gamang dalam membatasi pelat luar ini berjalan beriringan dengan maraknya bisnis BBM eceran yang menjamur di sudut-sudut kota. Terkait pengawasan di hilir, Heni berdalih bahwa pihak SPBU sebenarnya sudah menerapkan pembatasan pembelian yang mengacu pada aturan normatif yang berlaku saat ini.
"Pembatasan pembelian mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor 510/7664/EK tentang Menjaga Stabilisasi Ketersediaan Pasokan BBM Solar dan Pertalite," jelas Heni. Kebijakan itu diklaim sebagai tameng pemerintah untuk menjaga agar pasokan BBM tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan. Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Jika SE Gubernur tersebut memang bertaji dan pengawasannya ketat, antrean SPBU tetap mengular dan BBM subsidi begitu mudah bocor ke pedagang eceran.
Selama Pemprov Kaltim belum menerbitkan tindakan hukum yang progresif dan berani terhadap kendaraan pelat luar, maka selama itu pula kuota BBM bersubsidi milik rakyat Benua Etam rawan terus tergerus di rumah sendiri.(*)
Editor : Indra Zakaria