PROKAL.co, Kutai Timur – Kejaksaan Negeri Kutai Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Timur melaksanakan kegiatan pendampingan hukum, sosialisasi, dan pemanggilan badan usaha sebagai upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 14 hingga 17 Juli 2026.
Pelaksanaan kegiatan merupakan implementasi fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kutai Timur dalam memberikan pendampingan hukum guna mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kutai Timur yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Tutuko Wahyu Minulyo, S.H., M.H.
Selama kegiatan berlangsung, Jaksa Pengacara Negara bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi kepada badan usaha mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja serta kewajiban pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dilakukan pula pemanggilan kepada badan usaha sebagai langkah penertiban dan pengawasan untuk mendorong kepatuhan administratif dalam pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kutai Timur berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh pemberi kerja di wilayah Kabupaten Kutai Timur menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja. Pendampingan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara juga menjadi bentuk dukungan terhadap program strategis nasional dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan berkeadilan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Timur, Andika Candra, menyampaikan bahwa sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Kutai Timur merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan badan usaha.
"Kegiatan ini adalah bentuk kolaborasi yang positif untuk meningkatkan kepedulian dan kepatuhan perusahaan dalam rangka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Andika.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan semakin banyak perusahaan yang memahami pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya. Kepatuhan badan usaha tidak hanya menjadi bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga merupakan komitmen dalam memberikan rasa aman dan perlindungan bagi tenaga kerja, sehingga dapat mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Timur.
Editor : Wawan