BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perkuat Sinergi, Dorong Kepatuhan Pemberi Kerja Lindungi Seluruh Pekerja

Wawan • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 17:23 WIB
 BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja Indonesia.
Komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor.

 

PROKAL.co, Balikpapan – Komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Salah satunya diwujudkan melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja sekaligus memastikan setiap pekerja memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sinergi yang telah terjalin selama ini memberikan hasil yang signifikan dalam mendukung penegakan kepatuhan. Melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara, penyelesaian berbagai permasalahan hukum, termasuk pemulihan piutang iuran, dapat dilakukan secara lebih efektif sehingga mendorong semakin banyak perusahaan memenuhi kewajibannya mendaftarkan pekerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa kerja sama dengan JAMDATUN merupakan bagian penting dalam menjaga tata kelola organisasi sekaligus memastikan amanah pengelolaan dana peserta dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sepanjang tahun 2025, lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi telah diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara. Upaya tersebut berhasil meningkatkan kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha serta memulihkan tunggakan iuran sebesar Rp495,15 miliar. Capaian ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antarinstansi mampu memberikan dampak nyata bagi perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Selain itu, implementasi Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga terus diperluas. Hingga April 2026 telah terbentuk 71 forum yang melibatkan pemerintah daerah, Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan berbagai pemangku kepentingan. Forum tersebut berfungsi sebagai wadah koordinasi dalam mengidentifikasi hambatan, meningkatkan pengawasan, serta mempercepat kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, M. Hasbi Asshiddiqi, menyambut positif perpanjangan kerja sama tersebut. Menurutnya, penguatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan akan memberikan dampak yang semakin besar hingga ke tingkat daerah.

"Kerja sama ini menjadi penguatan yang sangat penting bagi kami di daerah dalam mendorong kepatuhan pemberi kerja. Dengan dukungan Kejaksaan melalui fungsi pendampingan dan penegakan hukum perdata maupun tata usaha negara, kami optimistis semakin banyak perusahaan yang memenuhi kewajibannya sehingga seluruh pekerja dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal," ujar Hasbi.

Hasbi menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri, serta seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepesertaan aktif dan kepatuhan badan usaha di wilayah Balikpapan dan sekitarnya.

"Tujuan utama dari seluruh upaya ini adalah memberikan rasa aman kepada para pekerja beserta keluarganya. Ketika seluruh pekerja terlindungi, maka produktivitas meningkat, keberlangsungan usaha semakin terjaga, dan kesejahteraan masyarakat pun ikut tumbuh. Kami mengajak seluruh pemberi kerja untuk menjadikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari komitmen dalam melindungi aset terpenting perusahaan, yaitu para pekerjanya," tambahnya.

Melalui perpanjangan kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama JAMDATUN berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan kepatuhan, mengoptimalkan penyelesaian piutang iuran, serta memperluas implementasi Forum Kepatuhan di berbagai daerah. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek sehingga semakin banyak pekerja Indonesia yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Editor : Wawan
bpjs balikpapan