BPJS Ketenagakerjaan: Cari Kerja Bukan Sekadar Soal Gaji, Jaminan Sosial Juga Penting

Wawan • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 16:50 WIB
Berau Job Fair 2026 menjadi salah satu momentum mempertemukan pencari kerja dengan dunia usaha.
Berau Job Fair 2026 menjadi salah satu momentum mempertemukan pencari kerja dengan dunia usaha.

 

PROKAL.co, BALIKPAPAN- Memilih pekerjaan tidak semestinya hanya mempertimbangkan besaran gaji dan posisi yang ditawarkan. Perlindungan serta jaminan sosial yang diberikan perusahaan kepada pekerja juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan menerima sebuah pekerjaan. Pesan tersebut disampaikan BPJS Ketenagakerjaan dalam keikutsertaannya pada Berau Job Fair 2026 yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau di Ballroom SM Tower, Tanjung Redeb, 29–30 Juli 2026.

Berau Job Fair 2026 menjadi salah satu momentum mempertemukan pencari kerja dengan dunia usaha. Kegiatan tersebut diikuti 23 perusahaan dari berbagai sektor, mulai dari pertambangan, jasa, perdagangan, perhotelan hingga sektor lainnya. Antusiasme masyarakat juga cukup tinggi. Berdasarkan informasi Polres Berau, sekitar 3.000 pencari kerja telah melakukan pendaftaran secara daring, sementara peserta yang hadir langsung di lokasi mencapai sekitar 100 hingga 200 orang.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Mulyana, mengatakan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan tersebut tidak hanya untuk memperkenalkan program jaminan sosial, tetapi juga memberikan pemahaman kepada para pencari kerja mengenai pentingnya memastikan perlindungan sosial menjadi bagian dari pertimbangan ketika memilih tempat bekerja.
“Ketika mencari pekerjaan, tentu gaji dan posisi menjadi pertimbangan. Namun, ada hal lain yang tidak kalah penting, yaitu bagaimana perlindungan pekerja di perusahaan tersebut. Apakah pekerjanya telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan hak perlindungan sesuai ketentuan,” ujar Mulyana.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial merupakan bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada pekerja ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya maupun risiko sosial ekonomi lainnya. Melalui program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat memperoleh perlindungan antara lain melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan ketentuan masing-masing program.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh pekerja di Indonesia pada prinsipnya wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pekerja asing yang telah bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan. Karena itu, bagi pencari kerja, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semestinya tidak dipandang sebagai fasilitas tambahan semata, melainkan sebagai salah satu bagian penting dari perlindungan dalam hubungan kerja.

Mulyana mengimbau para pencari kerja agar tidak ragu menanyakan hak dan perlindungan yang diberikan perusahaan ketika mengikuti proses rekrutmen. Menurutnya, informasi mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu indikator bagi calon pekerja untuk melihat sejauh mana perusahaan memberikan perhatian terhadap perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerjanya.

“Pencari kerja perlu melihat pekerjaan secara lebih utuh. Jangan hanya melihat berapa gajinya, tetapi juga apa saja hak dan perlindungan yang diberikan perusahaan. Ketika perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, itu menunjukkan adanya perhatian terhadap perlindungan pekerja,” katanya.

Bagi perusahaan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki arti penting dalam membangun hubungan kerja yang sehat sekaligus menjaga reputasi perusahaan. BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial, termasuk JKK, JKM, JKP, dan JHT, tidak hanya berkaitan dengan perlindungan internal perusahaan, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap reputasi dan daya tarik perusahaan di mata calon pekerja. Perusahaan yang memperhatikan kesejahteraan pekerja berpotensi lebih menarik bagi tenaga kerja berkualitas.

Hal tersebut menjadi semakin relevan di tengah persaingan mendapatkan tenaga kerja yang kompeten. Pencari kerja saat ini tidak hanya mencari tempat untuk mendapatkan penghasilan, tetapi juga lingkungan kerja yang mampu memberikan rasa aman dan kepastian terhadap perlindungan ketika risiko pekerjaan terjadi. Karena itu, benefit berupa jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu pertimbangan ketika pencari kerja membandingkan beberapa tawaran pekerjaan.

Mulyana menilai kegiatan job fair menjadi ruang yang strategis untuk menyampaikan pemahaman tersebut secara langsung kepada masyarakat. Para pencari kerja tidak hanya mendapatkan kesempatan untuk menyerahkan lamaran dan bertemu dengan perusahaan, tetapi juga dapat memperoleh informasi mengenai hak dan perlindungan sebagai pekerja.

“Job fair bukan hanya tempat mencari pekerjaan. Ini juga menjadi kesempatan bagi pencari kerja untuk mengenal perusahaan yang akan menjadi tempat mereka bekerja. Karena itu, kami mengajak para pencari kerja untuk lebih kritis dan memahami hak-haknya sebagai pekerja, termasuk terkait jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Mulyana.

Selain memberikan edukasi kepada pencari kerja, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkenalkan peluang keterlibatan masyarakat dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial melalui program PERISAI atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia.

PERISAI merupakan program keagenan BPJS Ketenagakerjaan yang membantu memperluas jangkauan perlindungan, khususnya kepada pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Melalui PERISAI, masyarakat dapat membantu memberikan sosialisasi, edukasi, serta memfasilitasi pendaftaran pekerja agar memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program tersebut menjadi salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan memperluas akses perlindungan kepada pekerja yang belum terjangkau layanan secara optimal. Dalam laporan tahunannya, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa agen PERISAI hadir di berbagai wilayah Indonesia, terutama daerah yang memiliki banyak pekerja informal dan relatif jauh dari jangkauan kantor cabang.

“PERISAI menjadi salah satu bentuk kolaborasi untuk memperluas perlindungan jaminan sosial. Kami membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki kepedulian untuk ikut mengedukasi dan mengajak pekerja, khususnya pekerja informal, agar memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial,” ujar Mulyana.

Menurut Mulyana, kebutuhan akan perlindungan jaminan sosial tidak hanya berlaku bagi pekerja yang telah bekerja di perusahaan. Pekerja mandiri, pelaku usaha, pedagang, pengemudi, pekerja lepas, maupun berbagai profesi lainnya juga menghadapi risiko pekerjaan sehingga membutuhkan perlindungan. Pendaftaran peserta BPU sendiri dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui PERISAI.

Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Berau Job Fair 2026 sekaligus memperkuat pesan bahwa ekosistem ketenagakerjaan tidak berhenti pada pertemuan antara pencari kerja dan perusahaan. Di dalamnya terdapat aspek perlindungan pekerja yang perlu dipahami sejak seseorang mulai memasuki dunia kerja.

Bagi pencari kerja, mendapatkan pekerjaan tentu merupakan tujuan utama. Namun, memilih pekerjaan yang memberikan perlindungan dan hak sesuai ketentuan juga menjadi langkah penting untuk membangun kehidupan kerja yang lebih aman dalam jangka panjang. Dengan demikian, besaran penghasilan bukan satu-satunya ukuran ketika menentukan pekerjaan yang akan dipilih. “Harapan kami, setelah mengikuti job fair ini, para pencari kerja tidak hanya mendapatkan pekerjaan, tetapi juga memahami pentingnya bekerja di tempat yang memberikan perlindungan sesuai ketentuan. Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari kesejahteraan pekerja,” pungkas Mulyana.

Berau Job Fair 2026 sendiri menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Berau mempertemukan dunia usaha dengan tenaga kerja lokal. Sebelum pelaksanaan, Disnakertrans Berau menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dirancang untuk memperluas pilihan pekerjaan melalui keterlibatan perusahaan dari berbagai sektor. Pada pelaksanaan sebelumnya, antusiasme pencari kerja juga tercatat tinggi, dengan jumlah pendaftar mencapai lebih dari 2.000 orang.

Dengan semakin terbukanya akses informasi mengenai lowongan pekerjaan, hak pekerja, serta perlindungan jaminan sosial, para pencari kerja diharapkan mampu membuat keputusan yang lebih matang. Sebab, pekerjaan yang baik bukan hanya tentang mendapatkan penghasilan, tetapi juga tentang mendapatkan perlindungan dan kepastian ketika menjalankan pekerjaan tersebut.

 

Editor : Wawan
bpjs berau