Nasib Zairin Zain di Kasus DBON Kaltim: Vonis Banding Diperberat 6 Tahun Penjara, Langsung Melawan Melalui Kasasi

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 07:45 WIB
Mantan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain kembali menghadapi putusan perkara korupsi dana hibah DBON. (KPG.)
Mantan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain kembali menghadapi putusan perkara korupsi dana hibah DBON. (KPG.)

SAMARINDA — Langkah hukum mantan Kepala Pelaksana Sekretariat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur, Zairin Zain, kian berat setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur menjatuhkan putusan banding. Hukuman yang semula empat tahun penjara di tingkat pertama kini resmi diperberat menjadi enam tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan dana hibah DBON Kaltim.

Putusan tingkat banding tersebut membatalkan amsal amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda sebelumnya. Tidak hanya memperlama masa penahanan, majelis hakim tingkat banding juga melonjakkan nilai uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh Zairin. Dari yang semula ditetapkan sebesar Rp 219,23 juta, kini terdakwa diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,78 miliar.

Hukuman finansial tersebut harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda milik Zairin akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila nilai asetnya masih belum mencukupi untuk menutup kerugian tersebut, pidana penjara pengganti selama satu tahun telah menantinya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Samarinda, Jemmy Tanjung Utama, membenarkan adanya perubahan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada 29 Juli 2026 lalu melalui register perkara Nomor 10/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR.

"Pada 30 Juli, pemberitahuan putusan banding disampaikan kepada para pihak, baik terdakwa maupun penuntut umum," ujar Jemmy saat memberikan keterangan.

Menanggapi vonis yang kian berat itu, Zairin tak tinggal diam dan memilih untuk mengambil langkah perlawanan hukum tertinggi. Hanya berselang sehari setelah menerima surat pemberitahuan dari pengadilan, ia memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Benar, menyatakan kasasi pada 31 Juli 2026. Informasinya sudah diunggah di SIPP Pengadilan Negeri Samarinda," tegas Jemmy.

Menariknya, pada tahap kasasi ini Zairin juga merombak tim hukum yang mendampinginya. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda, Zairin yang sebelumnya didampingi oleh advokat Sophian Latoriri kini memercayakan berkas permohonan kasasinya kepada kuasa hukum baru, Saharuddin Sattar.

Kasus penyelewengan dana ini bermula dari temuan bahwa dana hibah DBON Kaltim tidak seluruhnya disalurkan untuk pelaksanaan program olahraga daerah. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp 30,97 miliar, karena dana dialirkan untuk menguntungkan pribadi terdakwa serta sejumlah pengurus DBON Kaltim.

Hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2023, pengelola DBON Kaltim terbukti belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, sekaligus tidak mengembalikan sisa dana yang tak terpakai ke kas daerah. Kini, melalui berkas kasasi yang telah dilayangkan, nasib akhir Zairin Zain sepenuhnya berada di tangan hakim Mahkamah Agung. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : sapos
zairin zain