Catatan: Aji Mirni Mawarni
(Anggota Komite III DPD RI Dapil Kaltim)
PROKAL.CO-Alokasi transfer ke daerah (TKD) mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir.
Pada tahun 2025, anggaran TKD yang semula Rp 919 triliun dipangkas menjadi Rp 869 triliun. Sementara pada 2026, alokasinya kembali turun menjadi Rp 693 triliun.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pagu indikatif TKD 2027 direncanakan berada di kisaran Rp 710 triliun hingga Rp 810 triliun. Angka tersebut belum final dan masih akan dibahas dalam penyusunan RAPBN 2027.
Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu belajar dari pengalaman sebelumnya.
Sebab, pemotongan TKD telah menyebabkan ketidakstabilan anggaran daerah. Seharusnya pusat tidak mengurangi dana yang menjadi hak daerah.
Seperti dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), dana otonomi khusus (otsus), dan berbagai skema lainnya.
Pemerintah daerah (pemda) seluruh Indonesia Raya kini menghadapi tantangan besar.
Mereka harus mempercepat pembangunan daerah sekaligus mendukung berbagai Program Strategis Nasional (PSN) dan agenda pemerintah, di tengah keterbatasan kemampuan fiskal.
Menteri Keuangan RI pun mengakui bahwa 490 pemda diperkirakan membutuhkan tambahan anggaran dari pusat untuk membayar gaji ASN serta membiayai kebutuhan operasional minimum.
Yakni, sebagai dampak pemotongan TKD oleh pusat yang membuat sejumlah daerah mengalami keterbatasan anggaran.
DPD RI telah menyampaikan keberatan atas pemangkasan TKD periode lalu maupun rencana pemangkasan TKD ke depan.
Baca Juga: Masih Marak Anak-Anak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Satlantas Polres Berau Lakukan Ini
Pemangkasan TKD bisa melumpuhkan pelayanan publik dan pembangunan di daerah, yang dampak terbesarnya justru dirasakan masyarakat.
Keseimbangan antara target pembangunan nasional dan kebutuhan vital daerah harus dijaga.
Pemda perlu menggunakan pendekatan kinerja, data serapan anggaran yang baik, dan penggalangan kekuatan bersama.
Pada sisi lain, situasi saat ini perlu menjadi momentum strategis untuk berbenah. Pemda perlu menunjukkan tata kelola keuangan yang bersih.
Laporan keuangan daerah harus bersih dari korupsi, sehingga pemerintah pusat tidak punya alasan menilai anggaran salah sasaran.
Pemda harus fokus pada program prioritas. Sediakan data yang jelas bahwa pemangkasan anggaran sangat menghambat layanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.
Pemda juga perlu meminta solusi fiskal. Seperti penyaluran kurang bayar dana bagi hasil (DBH). Juga top-up dana alokasi umum (DAU) jika daerah terbebani gaji pegawai ASN atau PPPK.
Selain pemerintah pusat, pemda juga perlu melakukan pendekatan yang baik dengan DPR RI, khususnya Komisi XI. Harapannya agar DPR sebagai wakil rakyat turut menekan pemerintah pusat agar mendahulukan efisiensi belanja pusat ketimbang memotong jatah daerah.
Pada sisi lain, di tengah keterbatasan anggaran, pemda harus memperjuangkan pembangunan sesuai kewenangannya.
Baca Juga: Dinkes Kukar Catat 45 Kasus Campak Sepanjang 2026, Warga Diminta Waspadai Gejalanya
Jangan sampai APBD digunakan untuk pembangunan yang merupakan domain pusat yang semestinya didanai APBN. Pembangunan yang didanai APBD Kaltim harus selektif dan tepat sasaran.
APBD harus dijaga benar-benar untuk rakyat. Dalam hal ini, pemda se-Kaltim perlu menjaga perhatian dan prioritas salah satunya pada upaya swasembada pangan.
Termasuk membangun sistem irigasi yang baik, sehingga ke depan produksi pangan bisa meningkat. Juga membantu para nelayan Kaltim yang semakin lama semakin terhimpit area tangkapan ikannya. (*)
Editor : Faroq Zamzami