PROKAL.CO- Penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, RW, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik keterangan dari kalangan legislator daerah hingga petinggi perusahaan swasta untuk mengusut tuntas aliran dana dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan saksi pun digelar secara maraton di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap seorang anggota DPRD Kaltim berinisial Svz beserta lima saksi dari sektor swasta.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polda Kaltim atas nama Svz selaku anggota DPRD Kaltim," kata Budi Prasetyo di Jakarta.
Selain Svz, penyidik memanggil lima saksi lain yang disinyalir mengetahui alur transaksi dan operasional perusahaan tambang yang terkait dengan perkara ini. Mereka yang dipanggil adalah SDL selaku Direktur PT TKU, RNT selaku Supervisor Keuangan PT LP, NVE selaku pegawai PT LP, SRP selaku pegawai PT IPC, serta seorang saksi berinisial TRN.
Pemeriksaan saksi-saksi ini menjadi bagian penting dari pengembangan perkara gratifikasi yang menjerat RW sejak 2017 silam, yang kini telah berkembang ke arah penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah intensif penyidik makin menguat setelah KPK berhasil mengendus dugaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara, hingga berlanjut pada penetapan tiga korporasi sebagai tersangka.
Guna memperkuat bukti di persidangan, KPK juga telah menyita berbagai aset yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih terus menggali keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk membongkar secara utuh praktik penerimaan gratifikasi tambang di Kutai Kartanegara. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co