Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Lifestyle Nasional Bisnis

Pekerja THM Curi Ponsel Pengunjung

izak-Indra Zakaria • 2023-10-17 12:25:59
BARANG BUKTI: Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
BARANG BUKTI: Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

 Lantaran melakukan aksi pencurian ponsel, seorang pekerja di Tempat Hiburan Malam (THM) berinisial DD ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan.

Diketahui, pelaku melakukan aksi pencurian di tempat ia bekerja yang berada di Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah sekira pukul 02.03 Wita, pada Kamis (5/10) lalu.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, ponsel milik korban hilang diketahui saat korban yang berada di dalam THM tersebut kemudian menuju ke toilet bersama temannya.

Saat itu korban menggantung tasnya yang dalam keadaan terbuka di belakang pintu toilet. “Kemudian korban menggunakan lipstik di depan toilet. Sambil bercerita sama temannya. Namun saat korban akan mengambil handphone Iphone 11 di dalam tas, sudah tidak ada” katanya. 

Dilanjutkan Randhya, korban sempat mengecek sekitar toilet tersebut namun ia tak menemukan ponsel miliknya juga. Bahkan korban sempat meminta agar temannya menghubungi handphone milik korban. Didapati saat ketiga kali dihubungi, ponsel korban masih bisa aktif.

“Namun saat itu panggilan tersebut ditolak oleh pelaku. Akhirnya korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” ujar Randhya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta. Pihaknya pun melakukan penyelidikan dari laporan yang diterima dari korban.

Kemudian didapati ponsel milik korban dalam penguasaan  pelaku. Unit Resmob pun mengamankan pelaku yang sedang tidur di indekos miliknya di Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah sekira pukul 15.30 Wita, Senin (9/10) lalu. Saat diamankan, pelaku sempat mengelak terhadap perbuatannya. Ia malah berdalih bahwa ponsel itu ia beli dengan harga Rp 3 juta dari seseorang wanita yang ia tidak kenal.

Pihak kepolisian pun mendalami alasan tersangka mendapatkan handphone korban. Polisi meyakini, DD yang mengambil handphone korban.

Sebab soft case handphone milik korban sudah diganti. “Kami masih dalami bagaimana kronologisnya. Apakah saat itu korban dalam keadaan mabuk, lupa menaruh handphonenya di meja.

Atau memang korban ingat menaruh handphone di dalam tas. Kondisi DD tidak mabuk, karena dia sebagai operator di THM tersebut,” ucap Kasat. “Pelaku kita sangkakan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (zar/lim)

Editor : izak-Indra Zakaria