Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tak Jera, Resedivis Pencuri Kembali Masuk Bui

miminradar-Radar Banjarmasin • 2019-03-13 13:27:45

BANJARMASIN-M Syaufi (36) warga Jalan Kuin Selatan, RT 5 Banjarmasin Barat, kembali masuk bui.

Kasus kali ini karena melakukan penganiayaan terhadap korban Humaidi (34) warga Jalan Sutoyo S Komplek Pondok Kelapa Banjarmasin Barat, Selasa (12/3/2019) malam sekitar pukul 19.27 Wita.

Dia ditangkap dua jam setelah kejadian oleh personel Opsnal Polsekta Banjarmasin Barat, dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Jody Dharma S TRK MH.

Syaufi yang tak asing lagi dijajaran Polsekta Banjarmasin Barat, ini adalah resedivis kasus pencurian dan beberapa kali masuk penjara di Polsekta Banjarmasin.

Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara pasal 351 KUHP ayat 2, ditangkap.

Ipda Jody Dharma mewakili Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko, mengungkapkan benar jika pelaku adalah resedivis kasus pencurian, seperti aksi jambret dan pembobol rumah.

"Kali ini kasusnya karena penganiayaan,. Antara pelaku dan korban tak saling kenal.Korban lebih dulu melakukan pemukulan dan pelaku terpancing lalu melakukan perlawanan, untuk korban dalam kondisi mabuk begitu pula pelaku, " terang Jody, Rabu (13/3/2019). (lan/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Kriminal Penganiayaan