BANJARMASIN - Dua saksi dihadirkan dalam persidangan dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji dan umrah yang dilakukan Bos PT Travelindo Lusyana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin (3/8).
Kedua saksi yang dihadirkan jaksa adalah Risnawati selaku staf administrasi dan Endarsah, Manager Operasional PT Travelindo Lusyana.
Jaksa Radityo Wisnu Aji mengungkapkan, kedua saksi yang dihadirkan membenarkan ada lima orang calon jemaah haji khusus non kuota yang batal berangkat. Penyebabnya mereka tidak bisa memenuhi menambah biaya. Mereka sendiri telah menandtangani surat perjanjian dengan PT Travelindo Lusyana.
Namun Supriyadi membantah beberapa detil dari surat tersebut, yakni soal tandatangan. Supriyadi mengatakan tidak menandatangani dengan kapasitasnya.
"Surat pertama, jabatan direktur ditandatangani Agus Hariyanto dan Supriyadi sebagai owner, sementara di surat perjanjian, Supriyadi sebagai komisaris. Terdakwa membantah tandatangan di surat itu," tambahnya.
Pengacara Supriyadi Isai Panantulu SH mengatakan keterangan saksi yang dihadirkan banyak menguntungkan kliennya. Isai menjelaskan, dalam perkara ini kliennya tidak bersalah, justru yang melakukan kesalahan adalah Agus Hariyanto yang tak lain masih saudara Supriyadi. Karena semenjak dipegang Agus, banyak uang perusahaan yang tidak jelas penggunaannya."Meski bukan owner lagi, Supriyadi mau bertanggungjawab atas perbuatan Agus Hariyanto terhadap uang jamaah," jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, Bos Travelindo ini sampai diseret ke persidangan, setelah dilaporkan lima orang calon jamaah yang gagal berangkat haji. Sementara korban sudah menyetorkan sejumlah uang kepada terdakwa. Nilainya sebesar Rp 862 juta.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat empat pasal, yang dua diantaranya terkait undang-undang haji serta dua pasal lagi adalah Pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.
Meski banyak kesaksian yang dibantah Supriyadi, jaksa Radityo Wisnu Aji menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang dipimpin M Yuli Hadi. Rencananya pada sidang berikutnya akan menghadirkan saksi ahli dari kanwil Kemenag Provinsi Kalsel."Saksi yang akan kita hadirkan sidang nanti adalah saksi ahli," ucapnya. (gmp/ran/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin