Polres Banjar berhasil mengungkap komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Dalam kasus ini polisi berhasil membekuk 7 pelaku. Lima bertindak sebagai eksekutor, dan dua lainnya adalah penadah. Mirisnya, kelima eksekutor dalam kasus ini masih berstatus sebagai pelajar di Kabupaten Banjar dan Barito Kuala. Mereka adalah MR (17), F (18), SS (18), MY (18) dan AR (17).
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Gambut, Iptu Andre Primarahrja Wirahmawan, Selasa (2/1) sore. “Iya masih sekolah,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, kelima pelajar ini menjalankan aksinya dengan mengincar motor tanpa dilengkapi kunci ganda alias tambahan yang ditinggalkan pemiliknya. “Sasaran adalah kendaraan yang ditaruh sembarangan, dan tanpa kunci tambahan oleh pemiliknya di wilayah Gambut,” ujar Iptu Andre.
Kelima pelajar itu, kata Andre, merupakan pelaku yang dicari dari laporan pencurian motor yang terjadi di Gambut dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.
Tak tanggung-tanggung, total motor yang berhasil mereka curi ada 5 unit. Mulai dari jenis matic hingga bebek. Semua barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolsek Gambut. Setelah berhasil mencuri, mereka menjualnya kepada dua penadah yang berdomisili di Kabupaten Barito Kuala. Sugi dan Idi. “Uang hasil penjualan motor curian itu dibagi rata oleh para pelaku. Sudah habis dipakai untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Andre.
Berawal dari Penangkapan MR dan F
Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji membeberkan kasus curanmor ini berawal dari adanya enam laporan kehilangan motor yang masuk ke Polsek Gambut dalam kurun waktu dua bulan.
Berbekal informasi dari laporan itulah Unit Reskrim Polsek Gambut yang di-backup oleh tim gabungan Resmob Polres Banjar, Kamneg Unit Intelkam Polres Banjar terus menelusurinya. Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan warga yang memergoki aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Gambut pada Minggu (10/12) dini hari.
Saat itu, kata Suarji, ada tiga orang yang tertangkap tangan oleh masyarakat sedang melakukan curanmor di wilayah Kecamatan Gambut. Namun, warga hanya bisa mengamankan dua pelaku dengan identitas MR (17) dan F (18). “Kedua pelaku ini merupakan pelajar berdomisili di Kabupaten Batola. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur,” ungkap Suwarji mewakili Kapolres Banjar, AKBP Muhammad Ifan Hariyat, Selasa (2/1) siang.
Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang melarikan diri tersebut dengan inisial SS (18) yang berdomisili di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Saat diinterogasi, ketiga pelaku yang tertangkap ini mengakui ada dua nama lain yang terlibat sebagai pelaku dalam kasus curanmor lainnya. MY (18) dan AR (17).
Alhasil, keduanya pelaku yang juga masih berstatus sebagai pelajar dengan domisili di Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Batola ini berhasil dibekuk petugas. “Selain MY dan AR, hasil pengembangan ini juga mengungkap dua nama lain yang bertindak sebagai penadah, yaitu Sugi dan Idi,” ujar Suwarji.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 8 unit motor berbagai merek sebagai barang bukti. Tiga di antaranya digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian. “Ditambah 5 unit motor hasil curian yang dilaporkan ke Polsek Gambut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku curanmor ini dijerat dengan pasal 363 huruf 4e karena terlibat dalam aksi pencurian secara bersama-sama pada malam hari dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. “Sedangkan untuk dua penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” sebutnya.
Suwarji menambahkan bahwa jajaran Polres Banjar mengapresiasi kepada masyarakat mau terlibat aktif dalam pengungkapan kasus curanmor yang meresahkan warga Gambut selama dua bulan terakhir ini.
Dengan informasi dari laporan itulah, menurutnya, membuat petugas berhasil mengamankan semua pelaku dan penadah yang terlibat. “Masyarakat diimbau untuk terus aktif dalam mendukung tindakan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga,” pungkasnya. (*)