Pembongkaran rumah milik korban pembunuhan satu keluarga di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) yang seharusnya dilakukan setelah 40 hari dihitung sejak kematian mereka, akhirnya ditunda.
PENAJAM- “Rencana awalnya rumah tersebut akan dibongkar setelah melalui waktu 40 hari kematian mereka, namun batal karena bertepatan waktunya dengan puasa Ramadan. Sehingga, rencananya dimundurkan setelah Idulfitri supaya warga yang nanti diminta bantuannya turut membongkar rumah tersebut bisa makan dan minum,” kata Zaenuri, juru bicara keluarga korban, Minggu (17/3).
Seperti diwartakan, para korban terdiri dari pasangan suami-istri, yaitu WL (34) dan SW (34) serta tiga buah hati pasangan ini. Yakni, RJ (15), VD (12), dan ZA (2,5). Pembunuhnya berinisial J, anak bawah umur, dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Penajam Kelas II dengan hukuman penjara selama 20 tahun pada Rabu (13/3). Putusan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu pidana 10 tahun dan rehabilitasi di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS) selama 1 tahun.
J, tetangga pelaku, yang baru genap berusia 18 tahun pada 27 Februari 2024 itu diduga melakukan pembunuhan sekira pukul 01.30 Wita, Selasa (6/2) dini hari dengan senjata tajam berupa parang. Apabila dihitung sejak kali pertama para korban itu terbunuh, maka, hari ke-40 para korban tersebut sesuai perhitungan adalah pada Minggu (17/3). Untuk pembongkaran rumah itu merupakan kesepakatan antara keluarga tersangka dan keluarga korban pada rapat di Kantor Kecamatan Babulu, PPU, Kamis (8/2) malam. Sejauh ini, rumah keluarga tersangka sudah dibongkar pada sekira pukul 11.45 Wita, Sabtu (10/2).
“Mediasi di kantor kecamatan dihadiri pihak polsek dan terutama warga terdekat dengan rumah tersangka yang menghendaki agar rumah tersebut diratakan. Tujuannya agar tidak meninggalkan rasa trauma, termasuk rumah korban. Cuma untuk rumah korban akan diratakan juga menunggu 40 hari terhitung sejak hari pertama kematian,” kata Sekretaris Camat Babulu, PPU Sajiran, saat dihubungi media ini, di sela-sela pembongkaran rumah keluarga tersangka, Sabtu (10/2).
Sementara itu, meski sudah memutuskan untuk tidak naik banding terhadap putusan hakim, kini, keluarga korban sedang berusaha menemukan fakta-fakta baru terkait kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh J itu. Juru bicara keluarga korban, Zaenuri, mengatakan, keluarga korban masih mencari fakta yang dianggap janggal. “Ini yang masih dibahas keluarga korban. Tentang pernyataan tersangka yang dibunuh kali pertama adalah WL, sedangkan berdasarkan keterangan dari pihak yang melihat kali pertama, darah korban yang paling segar adalah darah WL. Ini mengandung dugaan bahwa WL dibunuh yang terakhir setelah istri dan ketiga anaknya,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, hingga saat ini keluarga korban belum memercayai peristiwa berdarah itu dilakukan oleh tersangka seorang diri. “Bisa diselesaikan sendiri itu sudah janggal karena korban tak ada yang pindah dari kamar dan diduga ada pihak lain,” katanya. Saat ditanya apakah dengan demikian keluarga korban mencurigai ada keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan yang menggegerkan masyarakat itu? “Dugaannya iya,” jawabnya. (far/k15)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : Indra Zakaria